Ketua DPRD Samosir Ingatkan KPU Terapkan Prokes di TPS Sesuai SOP
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samosir tanggal 9 Desember nanti, Ketua DPRD Samosir didampingi Wakil Ketua, Ketua Komisi I mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperketat protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“KPU sebagai penyelenggara pemilu, DPRD berharap selalu mewaspadai pandemi Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada Kab Samosir. Terutama saat pencoblosan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir 9 Desember 2020 nanti, guna menghindar dari terciptanya klaster baru Covid-19,” cetus Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba, Minggu (6/12/2020).
Dijelaskannya, sekarang ini telah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk KPU menerapkan Pilkada melalui prokes.
Diantarannya, menyediakan sarung tangan plastik sekali pakai kepada pemilih ketika masuk ke bilik suara.
“Aturan itu sudah ada SOP-nya, untuk itu berharap diterapkan di setiap TPS sebagai pemutus mata rantai penyebaran Covid-19,” paparnya.
Hal sama disampaikan Ketua Komisi I DPRD Samosir Saurtua Silalahi dan menambahkan adapun prokes yang diterapkan di setiap TPS diantaranya, pemilih diwajibkan memakai masker.
Sebelum memasuki TPS, dilakukan pemeriksaan suhu, semprot handsanitizer, kemudian diberi sarung tangan plastik sekali pakai dan pintu masuk keluar supaya dibedakan.
“Panitia pemungutan suara (PPS)) juga dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Kita ingatkan KPU menerapkan prokes sesuai SOP,” pungkasnya.
Selain penerapan prokes sebut Saurtua Silalahi, yang berharap pada Minggu tenang jelang Pilkada, situasi politik di Kab Samosir aman dan damai.
“Dengan harapan tidak gerakan money politic, bagi-bagi sembako. Di minta kepada Bawaslu agar lebih kuat dan aktif jika ada pelanggaran.
Masyarakat menginginkan Bupati yang kredibel, biarkan masyarakat memilih berdasarkan hati nurani,” imbau Saurtua.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ika Rolina Samosir menyebutkan pihaknya siap menerapkan Pilkada berdasarkan penerapan prokes secara ketat, termasuk saat hari pencoblosan pada 9 Desember 2020 di setiap TPS.
Kemudian menyediakan berbagai perangkat prokes termasuk bilik khusus di setiap TPS khusus bagi masyarakat yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat.
“Itu salah satu upaya yang kami lakukan untuk meminimalisir terjadinya penularan Covid-19. Kita tidak ingin Pilkada justru jadi kluster, makanya kami menerapkan protokol kesehatan secara ketat di TPS nantinya,” ucapnya menambahkan, di setiap TPS juga akan disediakan tempat cuci tangan, sarung tangan sekali pakai untuk mencoblos, tempat duduk yang berjarak minimal satu atau dua meter, serta hand sanitizer, tutupnya. (MR/JBR)
