Personil Polres Sibolga Lakukan Penyergapan, Dua Orang Lolos Satu Tertangkap
METRORAKYAT.COM, SIBOLGA (HT. BARANGAN) – Personil Polres Sibolga melalui Sat Resnarkoba Polres Sibolga lakukan penyergapan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu di Kelurahan Ht. Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga Rabu (18/11/20).
penyergapan yang dilakukan Personil Polres Sibolga di Kelurahan HT. Barangan berjalan dramatis. Dua tersangka melarikan diri dan satu berhasil di amankan oleh personil Polres Sibolga, sesaat penggerebekan di lakukan.
Adapun Lokasi TKP penggerebekan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu berada di Jln. Dolok Tolong, sekitar Jam 10:00 WIB.
Dalam aksi Personil Sat Resnakoba Polres Sibolga melakukan penggerebekan peyalahguanaan narkotika, Personil Polres Sibolga berhasil menyita barang bukti dari TKP berupa, 1 buah alat hisap/bong dan pada tutup terdapat 2 pipet plastik, 1 buah pipet kaca bekas bakaran sabu, 1 bungkus plastik bening menempel serbuk kristal putih, 3 paket sabu terbungkus plastik bening dengan berat Bruto 2,9 Gram , 1 unit timbangan digital merk CHQ HWH warna hitam, 1 plastik cotton buds merk MY SON,1 unit R2 honda Beat warna putih biru tanpa Nopol.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadab tersangka mengaku bernama DPS Alias D (21) pekerjaan tersangka menyuci mobil, warga Jln. Jend Sudirman, No 12 Kelurahan Ht. Barangan Sibolga Utara.
Kini tersangka DPS salah satu dari tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di tahan di RTP Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut.
Personil Polres Sibolga melakukan pendalaman terkait keterlibatan DPS setelah di lakukan Test Urin terhadap tersangka, benar saja, hasilnya testnya positif.
Sesaat penggerebekan di sinyalir, dua tersangka yang berhasil kabur dari penyergapan yang dilakukan Personil Unit Sat Resnakoba yang di pimpin Ipda R.Marbuan S.H adalah seorang yang di duga pengedar.
Hal ini di jelaskan Paur Humas Polres Sibolga melalui rilis Persnya kepada awak media. Seseorang yang berhasil kabur dari penyergapan Personil Sat Resnakoba Polres Sibolga salah satu dari tersangak melemparkan sebuah kantongan plastik yang berisikan barang terlarang dan satu unit timbangan digital.
Lajut paur Humas, menurut hasil introgasi dari tersangka DPS, tersangka di suruh beli Sabu-sabu dengan identitas orang yang sama. sudah ada 6x dengan harga perpaketnya Rp 100.000 s/d Rp 150.000 dan juga pernah beli dari orang lain. Tersangka DPS cuma di iming-imingi dengan ikut mengkonsumsi Sabu-sabu dengan geratis.
Selain di suru, tersangka juga pernah beli Sabu-sabu untuk konsumsi sendiri dan juga pernah membelikan untuk orang lain dengan imbalan Rp 20.000 dan kadang upahnya cuma diberi konsumsi sabu secara gratis.
Paur Humas Polres Sibolga menjelaskan, kini Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) dan Permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika Gol I sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti (MR/RM).

