Bawa Ganja 14,2 Kg, Pasutri Ditangkap Polsek Perbaungan

Bawa Ganja 14,2 Kg, Pasutri Ditangkap Polsek Perbaungan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai sukses menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan menangkap tersangka dan barang bukti seberat 14,2 Kg, di Dusun II, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai pada hari Senin (23/11/2020) sekira pukul 22:30 WIB.

Kedua tersangka tersebut adalah pasangan suami isteri (Pasutri), Musyafar alias Syafar (40) warga Dusun IV Masjid Nenassiam, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara.
Dan isterinya, Tiara Nika Lubis (23) warga Jalan Sederhana, Dusun Seroja, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Sebanyak 14,2 Kg daun ganja kering berhasil diamankan beserta barang bukti, 2 (dua) HP, 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Inova warna hitam, 1 (satu) buah kunci mobil Toyota Kijang Inova dan 1 (satu) lembar STNK mobil Kijang Inova milik tersangka.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/11/2020) mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, dan hasil penyelidikan selama sepekan terakhir.

Kemudian, sambung Kapolres, Team Opsnal melakukan pengintaian dan belakangan tersangka Musyafar bersama isterinya berhasil dikecoh petugas dengan cara mencoba under cover buy dan disepakati bertemu di TKP.

Selanjutnya Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU M.Tambunan, SH melaporkan kegiatan tersebut, dan atas perintah Kapolsek Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penindakan sesuai informasi yang di dapat.

Sesampainya di TKP, Team Opsnal masih beberapa kali terkecoh dengan keadaan situasi yang diarahkan oleh tersangka, namun berkat kelihaian Team tersangka berhasil ditangkap, jelas Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, setelah dilakukan penggeledahan pada mobil tersangka Musyafar dan tersangka Tiara Nika Lubis membawa 14,2 Kg daun ganja kering yang berada di dalam plastik warna hitam dengan bal warna coklat yang diletakkan dibawah bangku tengah dengan mengendarai mobil Inova Nopol BK 1934 GD.

Kemudian dilakukan introgasi cepat dari mana tersangka mendapatkan daun ganja kering tersebut, tersangka mengaku mendapat dari teman tersangka yang dikenal berinisial W, warga Medan Helvetia.

Dengan mendapat keterangan tersangka tersebut kemudian dilakukan pengembangan, dan saat ditengah jalan pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.

Namun berhasil diamankan petugas dengan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka, kemudian Team Opsnal akhirnya memboyong tersangka dan barang bukti ke Komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saat ini kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai, dan tersangka masih dalam proses pemeriksaan,” tandas Kapolres.(MR/AZMI)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.