Terkait Lokasi TPA Sampah Yang Sudah Berserakan, Ini Tanggapan Kadis LH Sergai
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Tumpukan sampah yang berada di badan Jalan Belidaan Senayan Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang merusak pemandangan sudah menjadi bahan perbincangan masyarakat bahkan di media sosial.
Sampah yang sudah berserakan di badan jalan itu selain mengganggu pengguna jalan juga dapat mengganggu pernafasan bagi masyarakat sekitar, bahkan dapat menimbulkan penyakit.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Serdang Bedagai (Sergai), H.Panisean Tambunan, S.Sos mengatakan kami dari Dinas Lingkungan Hidup senantiasa untuk menangani masalah sampah ini. Kabupaten Sergai terdiri dari 17 kecamatan, sementara saat ini pelayanan persampahan baru 7 kecamatan.
“Sedangkan TPA kita hanya ada 2 saja yaitu di Pematang Terap Kecamatan Perbaungan dan Belidaan di Kecamatan Sei Rampah,” kata Panisean Tambunan kepada metrorakyat.com, Kamis (05/11/2020) di ruang kerjanya.
Menurut Panisean Tambunan, yang menjadi paling menonjol sekarang ini adalah di Belidaan Kecamatan Sei Rampah, TPA di Belidaan itu bisa dibilang sudah Over Kapasitas yang artinya kurang layak lagi dan harusnya memang sudah semestinya dipindahkan.
“Sedangkan peralatan kebersihan kita kurang memadai seperti eskafator yang layak tidak ada untuk jalan ditengah tumpukan sampah agar dapat menyorong sampah itu sampai ke dalam,” sebutnya.
Jadi oleh karena itu kita sudah mengusulkan kepada Pemkab Sergai untuk membuat TPA baru. Mudah-mudahan dengan rencana yang sudah kita buat dan informasi dari pimpinan dengan Ketua DPRD Sergai sudah disiapkan anggaran untuk TPA baru, maka itu kita sudah sibuk mencari lokasi untuk TPA yang mana ada khususnya untuk Kecamatan Sei Rampah.
Sebab menurut RT/RW nya sambung Panisean, memang harus di Kecamatan Sei Rampah yaitu arah menuju ke Dolok, kalau dibuat ke arah pesisir pantai tidak mungkin, takutnya nanti bisa mencemari daerah wisata yang ada di Kabupaten Sergai.
“Kita mengharapkan tahun 2021 sudah mendapatkan TPA baru, karena masyarakat di daerah TPA saat ini sudah banyak yang mengeluh. Kita juga sudah berjanji kepada mereka berusaha akan pindahkan TPA tersebut,” ungkap Panisean.
Lanjut Kadis LH Sergai, bahwa sebenarnya TPA baru memang sudah lama mau dipindahkan, namun berhubung saat ini masa pandemi Covid-19, itulah salah satu kendala sehingga TPA baru tidak tertampung untuk tahun 2020 ini.
Untuk itu kita harapkan bersama mudah-mudahan di tahun 2021 sudah bisa dikendalikan atau untuk dipindahkan TPA sampah dari situ. “Sama-sama kita berdoa TPA yang baru untuk semacam tipe Regional yang nantinya kurang lebih 6 hektare akan dibuat,” harapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Panisean Tambunan, kita sudah membuat surat kepada anggota dewan yang terhormat, bahkan kita sudah bertemu langsung menyampaikannya dengan Ketua DPRD Sergai supaya dapat menampung dana untuk TPA baru, dan sampai saat ini tidak ada kendala mereka sudah siap dan sudah ada persetujuan.
Dan menyangkut lokasi TPA yang baru sudah kita wanti-wanti dimana mau dibuat, karena nantinya mau dibuat minimal 2 atau 3 tempat walaupun yang jadinya hanya satu supaya adanya pilihan. “Nanti ada namanya tim Aperisial yang membuat harga tanah tersebut, bukan dari kita,” ucap Panisean.
Sebenarnya sebut Panisean, Dinas Lingkungan Hidup itu bukan tugasnya untuk mencari lokasi lahan, itu adalah tugas Dinas Tarukim. Tetapi karena yang memakai lahan itu Dinas Lingkungan Hidup, maka kita juga harus terlibat untuk mencari lokasinya dan kita bersama Dinas Tarukim juga sudah meninjau lokasi tersebut. Itu nanti pihak Dinas Tarukim yang membuat surat yang ditujukan kepada tim Aperisial untuk menanyakan lokasi atau tanah itu layak atau tidaknya untuk menjadi TPA baru.
Selain itu kajian LKHS harus dibuat semuanya dan tidak sembarangan, karena itu nantinya banyak yang harus dipertimbangkan yaitu, tanah tersebut tidak dalam sengketa, tidak ada yang keberatan dan TPA yang dibuat itu minimal harus perkilometer dari pemukiman warga serta jangan mengganggu sungai atau parit untuk menghindari terjadinya permasalahan ke depan.
“Harus kita septikan sesuai apa yang dimaksud, karena TPA baru yang kita harapkan sekarang ini yang layak menurut Peraturan Undang-Undang Pemerintah Pusat,” pungkas Panisean Tambunan.
Kadis Lingkungan Hidup Sergai H.Panisean Tambunan, S, sos bersama Camat Sei Rampah Nasaruddin, Kades Karang Tengah, Kades Bah Sidua-dua serta Lurah Dolok, sudah melakukan peninjauan di seputaran Kecamatan Sei Rampah yang mengarah ke Dolok dan ada 3 tempat tanah masyarakat yang rencananya akan dibayar untuk dijadikan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang baru.
Sebelumnya salah seorang warga yang namanya tidak ingin dipublikasikan menuturkan, sebagai warga kami sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Sergai untuk peduli dengan kebersihan lingkungan, terutama dilokasi TPA tersebut.
“Jangan seolah-olah seperti memang dibiarkan saja TPA sampah itu sudah menggunung,” ungkapnya.
Semestinya dengan usia Kabupaten Sergai yang sudah 16 tahun, tumpukan sampah itu tidak lagi kelihatan di badan jalan, selain merusak pemandangan juga mengeluarkan aroma yang tidak sedap yang dapat menimbulkan penyakit nantinya.
“Semoga dengan adanya Pjs Bupati Sergai yang sekarang ini dapat mengatasi masalah tumpukan sampah dan membuat TPA sampah baru yang lebih luas lagi,” harap warga.(MR/AZMI)
