Pejabat Pemko Langsa, Terlibat Garap Hutan Mangrove Komisi 4 DPR RI Minta Laporkan Kepada Kementerian

Pejabat Pemko Langsa, Terlibat Garap Hutan Mangrove Komisi 4 DPR RI Minta Laporkan Kepada Kementerian
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA – Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan di lokasi yang telah dilakukan oleh tim dari KPH Wilayah III yang didampingi oleh LSM Gadjah Puteh, ditemukan bahwa sebahagian Kawasan Hutan Mangrove dengan status Fungsi Hutan sebagai Hutan Produksi yang berada dalam Wilayah Administratif Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa yang telah digunakan untuk kepentingan pembangunan di luar kepentingan Kehutanan.

Ditemui di lokasi bahwa telah digunakan sebagian kawasan Hutan untuk Tambak, yaitu dengan ditemukannya tambak dalam kawasan hutan produksi dengan luasan ± 27 Ha. Dimana pembuatan tambak baru seluas 0,66 Ha.

” Dan berdasarkan informasi sementara yang didapatkan di lapangan bahwa beberapa tambak tersebut diantaranya merupakan milik saudara M beserta CS nya ( pejabat pemko Langsa). Hal ini tentu bertentangan dengan UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H).

Sementara itu, kepala KPH Wilayah III, Amri Samadi, S.Hut, M.Si yang dihubungi wartawan sebelum nya membenarkan hal tersebut.

Dikatakannya, Bahwa benar saat ini KPH Wilayah III Aceh sedang melakukan Penyelidikan dan sedang mengumpulkan bahan dan keterangan terhadap aktifitas penggunaan kawasan hutan Produksi tetapi diluar kepentingan kehutanan atau penggunaan sebagian kawasan hutan produksi tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Menanggapi hal tersebut MetroRakyat. Com Rabu ( 28/10/2020 ) mengkonfirmasi Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) Muslim, SHI, MM, melalui handphone mengatakan kalau memang benar hasil investigasi dan pemeriksaan di lokasi yang telah dilakukan oleh tim dari KPH Wilayah III yang didampingi oleh LSM Gadjah Puteh, ditemukan bahwa sebahagian Kawasan Hutan Mangrove dengan status Fungsi Hutan sebagai Hutan Produksi telah digunakan untuk kepentingan pembangunan di luar kepentingan Kehutanan.

Muslim, meminta kepada LSM Gadjah Putih Bang Sayed untuk membuat surat laporan yang di tujukan kepada Kementerian Lingkungan hidup Dan Kehutanan, dengan tembusan Ke DPR RI komisi 4.

Ia mengatakan, dirinya pada saat ini berada di Aceh, dan dalam beberapa hari akan berada di Kota Langsa. Mengenai surat laporan tersebut boleh di serahkan kepada dirinya dan nantinya akan menyerahkan langsung kepada Mentri,” ucapan nya melalui seluler. ( MR/DANTON )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.