Paripurna Batal, Anggota DPRD Tidak Qorum
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Rapat Paripurna DPRD Samosir agenda pembahasan serta pengumuman Penetapan Calon Wakil Ketua periode 2019-2024 gagal dilaksanakan karena kehadiran anggota dewan tidak korum.
Kalangan DPRD Samosir dinilai inkonsisten jadwal yang ditentukan sendiri, Senin (7/9/2020), Parbaba.
Ini sebagai bukti DPRD tidak memenuhi janji undangan yang telah disetujui.
Dengan gagalnya paripurna yang dijadwalkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
Rapat paripurna dengan agenda Pengumuman dan Penetapan Calon Wakil Ketua Dewan 2019-2024 Pergantian Antar Waktu (PAW), gagal, sehingga membuat undangan merasa kecewa. Walau paripurna sudah dua kali diskors, namun tetap menemui jalan buntu.
Sampai dua kali diskors, jumlah yabg hadir 15 dewan di ruang paripurna, hingga pukul 20.00 WIB, tetap tidak memenuhi 2/3 dari jumlah anggota dewan.
Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba kepada wartawan, Selasa (8/9/2020), menerangkan, agenda paripurna gagal karena kehadiran legislatif tidak korum.
“Tidak memenuhi 2/3 kehadiran anggota,” imbuhnya.
Sambungnya, akibat gagalnya paripurna untuk menetapkan Wakil Ketua DPRD menggantikan almarhum Basrun Sihombing, maka paripurna dijadwal ulang tanggal 14 September 2020 nanti.
Seyogianya kehadiran dewan qorum untuk Pantas Marroha Sinaga dari Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua DPRD.
Sejumlah anggota dewan hadir dan setia menunggu paripurna justru tidak ada dari Partai Nasdem.
“Ini aneh, mereka saja tidak hadir,” sebut sejumlah anggota dewan dengan rasa kecewannya. (MR/JB Rumapea)
