Setujui Raqan APBK Aceh Singkil, Fraksi SAR Berikan Beberapa Catatan

Setujui Raqan APBK Aceh Singkil, Fraksi SAR Berikan Beberapa Catatan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ACEH SINGKIL -Kendati menyetujui Rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Singkil tahun 2019, Fraksi Sepakat Aceh Raya (SAR) DPRK Setempat memberikan beberapa catatan.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi SAR DPRK Aceh Singkil, Erfan Suri Limbong, saat menyampaikan beberapa catatan terhadap Rancangan Qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Setempat tahun 2019.
Seperti minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Singkil tahun 2019 hanya berkisar 20 persen dari total keseluruhan realisasi pendapatan sebesar Rp.897 milyar lebih, ujar Erfan saat menyampaikan Pandangan Akhir Fraksi digedung dewan Setempat, Kamis (3/9/2020).

Dengan rendahnya PAD tersebut, Fraksi SAR berharap agar pihak Pemkab Aceh Singkil bisa menggali potensi-potensi dari berbagai sumber yang ada untuk meninggalkan pendapatan daerah setempat.

Hal itu, mengingat kebutuhan belanja Pemkab Aceh Singkil dari tahun ke tahun semakin meningkat, ungkap Erfan.

Selanjutnya Fraksi SAR juga menyoroti kejelasan penyelesaian status lahan tanah eks PT.Nafasindo seluas 280 ha, dan tidak maksimal nya Pemkab Aceh Singkil merespon Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 100/12790 tentang penyelesaian lahan pertanian bagi Kombatan.

Fraksi SAR juga menyoroti penyelesaian persoalan muara Kuala Baru yang telah banyak memakan korban hingga kini belum terealisasi.
Ditambah lagi, dengan banyaknya aset Pemkab Aceh Singkil yang belum terinfentarisasikan.
Dengan begitu, Fraksi SAR meminta agar Pemkab Aceh Singkil segera merealisasikan penyelesaian persoalan-persoalan itu, ungkapnya.(mr/putra)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.