Bupati Tunjuk Arslan Plt Sekda Aceh Tengah
METRORAKYAT.COM, TAKENGON – Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar menunjuk Arslan A. Wahab, SE, MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.
Arslan yang merupakan Asisten Administrasi Umum (Asisten 3) Setdakab Aceh Tengah ini ditujuk untuk melaksanakan tugas-tugas Sekretaris Daerah sambil menunggu proses lelang jabatan dan penetapan Sekda definitif.
Menurut Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, pengisian jabatan Sekda yang ditinggalkan oleh Karimansyah yang sudah lima tahun menduduki jabatan tersebut, akan dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Untuk pengisian jabatan Sekda, akan dilakukan melalui lelang terbuka sesuai mekanisme dan ketentuan perudang-undangan yang berlaku, siapapun berhak untuk mengikuti seleksi tersebut asalkan memenuhi syarat,” ungkap Shabela, Minggu (30/8/2020) menjawab pertanayaan para awak media di Pendopo Kabupaten Aceh Tengah.
Shabela juga menjelaskan bahwa dirinya tidak akan main tunjuk atau mendukung salah satu kandidat yang nantinya akan mengikuti seleksi pengisian jabatan Sekda.
“Saya tidak akan main tunjuk atau mendukung salah satu kandidat yang nantinya makan mengikuti seleksi pengisian jabatan Sekda ini, biarkan semuanya berjalan sesuai mekanismenya, jadi kalau ada beredar isu tentang calon yang akan saya tunjuk atau saya dukung, itu jelas hoax, karena semua ada aturannya,” tutup Bupati. (MR/RN)
