BDR, Guru Akan Dikenakan Sanksi Bila Tak Masuk Kerja
METRORAKYAT.COM, ACEH SINGKIL –
Melihat kondisi pandemi covid-19 diKabupaten Aceh Singkil semakin memprihatinkan, Pemerintah setempat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sementara waktu kembali menghentikan kegiatan belajar mengajar tatap muka disekolah.
Namun para guru wajib masuk kesekolah disaat jam kerja. Karena bila ada Kepala Sekolah dan temaga pendidik tidak masuk kesekolah disaat jam kerja dimasa proses kegiatan belajar mengajar dengan pola jaringan (daring) dari jarak jauh saat ini, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, perihal pelaksanaan sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan covid-19,.Kepala Sekolah dan guru wajib masuk kesekolah disaat jam kerja melaksanakan kegiatan belajar jarak jauh dengan mempedomani protokol kesehatan.
“Apabila ada guru yang tidak masuk ke sekolah tempat ia mengajar disaat jam kerja atau disiplin akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku bagi PNS/ASN” kata Khalilullah,S.Pd, Kadisdikbud Aceh Singkil, Jum’at (21/08/2020).
Penegasan itu tertuang surat edaran tersebut ditegaskan, meski proses pembelajaran tatap muka sementara dihentikan, bagi para ASN (PNS atau non PNS) mulai dari jenjang pendidikan PAUD hingga SMP wajib hadir kesekolah setiap hari kerja.
Dalam surat tersebut Kadisdikbud Aceh Singkil menyebutkan, proses pembelajaran tatap muka disekolah sementara waktu ditiadakan mengingat penyebaran covid-19 di Kabupaten Aceh Singkil saat ini mulai memprihatinkan.
Sehingga, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat sampai batas waktu yang tidak ditentukan memberhentikan kegiatan belajar mengajar tatap muka disekolah.
Surat edaran yang ditandatangani Kadisdikbud Aceh Singkil, tertanggal 12 Agustus 2020, ditujukan kepada para Kepala Sekolah jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP. (mr/putra)
