Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Narkoba

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Narkoba
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Polsek Sunggal tangkap dua pelaku narkoba, Syahril (56) warga Jalan Sosial Gg. Sosial Desa Tanjung Anom dan M. Raffi (27) warga Jalan Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat, Kamis (13/7/2020) sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Perjuangan Desa Tanjung Selamat. 

Penangkapan dilakukan oleh Team 2 Tekab Reskrim Polsek Sunggal yang mendapat informasi dari masyarakat,  bahwasannya ada dua orang yang sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu. 

Mendapat informasi tersebut, team langsung meluncur dan melakukan pembuntutan terhadap tersangka yang sedang melintas di Jalan Perjuangan. Tanpa buang waktu team memepet kedua tersangka. 

Saat dilakukan pemerisaan, salah seorang tersangka yang bernama rafi membuang satu paket bungkus kecil sabu-sabu dari tangan kirinya. Hal tersebut diketahui oleh team Reskrim. 

Mendapat barang bukti sabu, team Reskrim langsung memboyong kedua tersangka beserta barang bukti ke Mako Polsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Saat di konfirmasi Kapolsek Sunggal Kompol  Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE membenarkan tangkapan tersebut. 

Kini kedua tersangka harus mendekam di tahanan sementara Polsek Sunggal guna proses hukum. (MR/Rahmad). 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.