KPUD Sorong Selatan Pastikan Bahwa Semua Masyarakat Sorong Selatan Akan Memberikan Hak Pilih Pada 9 Desember 2020
METRORAKYAT.COM, SORONG SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sorong selatan, terus melakukan Tahapan di Tengah Tengah Pademic Covid 19.
Bedasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran data Pemilih pemilihan umum tahun 2020 dan Juga PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Sehingga Mengacu pada kedua PKPU di atas, maka KPUD Sorsel telah di perhadapkan dengan jadwal dari tiga puluh hari kerja yaitu dari Tanggal 15 Juli – 13 Agustus, dan akan lanjutkan dari tanggal 16 – 30 Agustus Akan di lakukan Perekapan di tingkat PPS bersama sama dengan Pantarlih.
Komisioner KPUD Sorsel devisi program dan data Yance Dere, SE. Senin (03/08/2020) menerangkan bahwa saat ini PPS dan PPDP (fantarli) masih melakukan pengecekan kembali hingga memastikan data pemilih yang ada di kampung-kampung Se kabupaten Sorong Selatan. “Tetapi juga di bekali dengan DP4 dan DPT pemilu terakhir (tahun 2019),”tutur Yance.
Kepastian data yang akurat membutuhkan kinerja ekstra tetapi juga selektif dalam menghimpun semua data agar pada saat penetapan DPS hingga DPT tdk terjadi komplen dari masyarakat yang mempunyai hak untuk memilih pada 09/12/2020. ” Hal mendasar adalah data pemilih pemula, data yang telah meninggal hingga pada masyarakat yang pindah domisili dari kampung satu ke kampung lain, di hawatirkan pendobolan data pemilih “.
KPUD sorsel melakuan rapat forkopimda yang di rencanakan 06/08/2020 membahas wilah tapal batas antar kabupaten, hal tersebut menjaga perpindahan penduduk yang sudah ada bahkan penduduk dadakan untuk mencegah konflik di tinggi masyarakat bawah.
Yance berharap agar petugas PPS dan PPDP (fantasi) melului PPD apabila terjadi permasalahan teknis dalam menghimpun data pemilih di lapangan.” Maka berkoordinasi kepada kami (KPUD tingkat kabupaten) agar prosesnya dapat teratasi dengan baik,”tutupnya.(mr/Dewa)
