DPRD Samosir Paripurna Nota Pengantar KUA-PPAS R-APBD 2021
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – DPRD Samosir rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Rapat dilaksanakan ruang Paripurna Dewan, dipimpin Ketua DPRD Saut Martua Tamba, Senin (3/8/2020). Hadir Bupati Rapidin Simbolon, sejumlah anggita Dewan, unsut Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) dan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD).
Saut Martua Tamba menyatakan rancangan KUA-PPAS diajukan untuk menjawab berbagai dinamika pembangunan yang sesuai dan terarah dalam strategi kebijakan pembangunan daerah yang ditetapkan RKPD 2021 melalui target pembangunan nasional.
Sementara Bupati Samosir menyampaikan nota pengantar KUA PPAS 2021 merupakan dokumen perencanaan anggaran untuk digunakan sebagai dasar acuan penyusunan PPAS APBD TA 2021.
Menurut dia, KUA PPAS R-APBD disusun berdasarkan acuan RPJMD 2016-2021 serta RKPD TA 2021.
Untuk proyeksi pendapatan Samosir
terungkap bahwa pendapatan daerah Kabupaten Samosir TA 2021 sebesar Rp697 miliar lebih yang merupakan hasil proyeksi Bupati Rapidin Simbolon.
“Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp64 miliar. Pendapatan transfer pemerintah pusat serta daerah dengan target Rp610 miliar lebih”, sebut Rapidin.
Sebagai rincian transfer pemerintah pusat yakni dana pembangunan dan desa. Dimana dana perimbangan tersebut merupakan dana bagi hasil Rp12 miliar lebih atau hasil perolehan 2020.
Dana alokasi umum (DAU) ditargetkan Rp47 miliar lebih diperoleh tahun sama. Dana alokasi khusus (DAK) juga Dana insentif daerah (DID) di rancangan sebelum ditargetkan. Hingga saat ini belum informasi resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Sehingga DAK 2021 langsung dituangkan di Ranperda APBD 2021 berdasarkan perundang-undangan.
Sementara Dana Desa (DD) 2021 ditargetkan Rp107 miliar lebih dari perolehan 2020 itu hasil transfer antar daerah bagi hasil pendapatan, pajak Provinsi Rp20 miliar lebih.
Selain itu dana pendapatan daerah sah atau hibah dana bos Rp21 miliar lebih hasil perolehan 2020.
“Ini merupakan Nota Pengantar KUA-PPAS R-APBD. Kemudian data keuangan dibahas bersama di akhir pendapat sesuai kesepakatan Bupati dan DPRD untuk nota pembahasan”, pinta Bupati.
Kemudian Ketua DPRD mengatakan berdasarkan amanat peraturan harus ada kesepakatan Pmerintah Daerah (Pemda) bersama DPRD untuk kebijakan umum APBD.
“DPRD Samosir segera melakukan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)”, katanya mengakhiri rapat. (MR/JB Rumapea)
