Tim Opsnal Polres Sibolga Ringkus Kurir Narkotika di Jln. Jend. Gatot Subroto Pandok Batu Tapteng
METRORAKYAT.COM, SIBOLGA – Polres Sibolga Bekuk Kurir Narkotika di Jln. Jend. Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah Senin (29/06/20).
Penangkapan ini di benarkan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi SH, SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin kepada awak media Senin (27/07/20).
“Personil kita telah mengamankan seorang lelaki pemilik barang narkotika di Jln. Jend. Gatot Subroto Kabupaten Tapteng,” ujar Kapolres melalui Paur Humas Polres Sibolga kepada awak media.
Paur Humas membeberkan melalui Pesan tertulisnya, bahwa pada Senin 29 Juni 2020 Polres Sibolga menerima Laporan dari masyarakat yang bisa di percaya, bahwa ada seorang lelaki di Kecamatan Sarudik menguasai barang terlarang Narkotika jenis Sabu-sabu.
Mendengar info tersebut, Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH, MH memerintahkan KBO Narkoba Ipda E. Marbun untuk melakukan Lidik dan pendalaman atas info tersebut. Sekitar Jam 08:30 WIB Tim Opsnal Polres Sibolga telah mengamankan seorang lelaki yang sedang berjalan di salah satu Gang.
Tanpa berkutik, tersangka si pemilik barang haram tersebut di bekuk sesaat berjalan sambil menggenggam barang tersebut di tangan sebelah kanan, dan barang tersebut terbungkus pelastik bening berbalut kertas tissu warna ping serta di lakban bening. Selain itu melanjutkan penggeledahan badan, Tim Personil Polres juga menemukan Satu Unit Henphone Merek Samsung warna Putih.
Dilain itu, Tim juga menyita satu dompet dari saku celana kanan belakang warna Biru dan berisikan sejumlah uang Rp 200.000 Rupiah, dilain itu Tim Opsnal Polres Sibolga juga mengamankan 1 Unit R2 Suzuki Satria FU warna Hitam dengan No Pol BK 4798 ADK. Atas Barang Bukti (BB red) kemudian lelaki tersebut dibawa ke Polres Sibolga.
Lanjut Humas Polres Sibolga, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa tersangka mengaku bernama IWC alias W (30) warga Jln. Pari, No. 8, Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga, Dusun I Pargodungan Kelurahan Tapian Nauli.
Saat di interogasi tersangka belum pernah di hukum dan telah berumah tangga memiliki 1orang anak.
Menurut pengakuan tersangka sesaat di interogasi secara mendalam, Sabu-sabu diperoleh tersangka pada hari Senin 29 Juni 2020, sekitar Jam 07:30 WIB, dengan cara meninggalkan barang narkotika yang di selip di tiang besi pembatas jalan di Kampung Penjaringan Tapteng, yang mana sebelum barang terlarang itu di selipkan sudah memberi tahu tersangka ICW Alias W telah berkomunikasi melalu telepon genggam oleh (identitas telah dikantongi) untuk diserahkan pada seorang wanita yang tidak dikenal dan tidak diketahui identitasnya oleh tersangka.
Tindak dalam pemeriksaan tersangka tidak sampai disitu, Tim Opsnal Sat Resnakoba Polres Sibolga juga melakukan penggeledahan dirumah tersangka di Jln. Pari, Kelurahan Pancuran Gerobak, atas penggeledahan kediaman tersangka Tim Sat Resnakoba juga menemukan sejumlah Barang Bukti (BB red) di kamar tersangka di dilantai II.
Adapun jenis penemuan BB atas penggeledahan rumah tersangka sebagai berikut, ditemukan 1 tas ransel warna hitam berisikan 1 timbangan digital warna silver, dan 1 buah dompet warna hitam berisikan 51 buah plastik bening, dan 7 bukus narkotika jenis Sabu-sabu terbungkus dengan plastik bening, dan 1 bungkus Sabu-sabu terbungkus plastik warna hitam, menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut diterima tersangka pada hari Senin 29 juni 2020 sekitar Jam 02:00 WIB di Jln. Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak dari orang yang tidak dikenal atas suruhan dari (identitas telah dikantongi).
Adapun kronologi perkenalan tersangka dengan sipemilik barang sebagai berikut. Tersangka mengenal orang tersebut di salah satu Warung tuak pada Bulan 6 lalu di penjaringan Kabupaten Tapanuli Tengah, setelah pertemuan itu tersangka tanpa sengaja juga bertemu setelah 2 Minggu kemudian, atas pertemuan pada saat itu tersangka mengajak berbicara “Apa Kira-kira kerja yang bisa kau kasih sama aku” dan orang tersebut menjawab ” Ada nantilah ku khabari samamu” dan selanjutnya tersangka bersama dengan identitas yang sudah di katongi mengkonsumsi Sabu-sabu disebuah hutan yang jauh dari warung tuak tersebut.
Lanjut tersangka di terangkan Paur Humas Polres Sibolga, 4 hari kemudian tersangka kembali bertemu lagi dengan seorang lelaki tersebut dan menawarkan pada tersangka, apakah mau untuk kerja itu dan tersangka menyetujuinya dan kemudian laki laki tersebut mengatakan “Oke nanti kukhabari”
Untuk mengantarkan Sabu-sabu tersebut tersangka menerima imbalan sebanyak Rp 500.000. Rupiah. Menurut pengakuan tersangka, tersangka sudah menerima Sabu-sabu dari orang tersebut sudah ada 3x pertama. Menurut pengakuan tersangka, pada Jumat 12 Juni 2020 sekitar Jam14:00 WIB dibawah pohon dalam hutan di Penjaringan Kabupaten Tapteng tersangka menerima Baramg Narkotika sebanyak 25 gram dan diantar pada seorang wanita di Pondok Batu Kabupaten Tapteng, kedua Senin 29 Juni 2020 sekitar Jam 02:00 WIB di Jln. Patuan Anggi Sibolga menerima sebuah ransel warna hitam berisikan 7 bungkus Sabu-sabu terbungkus plastik bening dan 1 bungkus terbungkus plastik warna hitam, ketiga Senin 29 Juni 2020 sekitar Jam 07:30 WIB barang tersebut diselipkan dipinggir jalan (diselipkan pada besi pembatas jalan) di Penjaringan Kabupaten Tapteng sebanyak 25 gram yang akan siserahkan di Pondok Batu Kabupaten Tapteng namun Sabu-sabu belum diserahkan tersangka langsung diamankan oleh pihak yang berwajib.
Atas penangkapan terhadap tersangka Tim Opsnal Sat Resnakoba Polres Sibolga berhasil menyita Barang Bukti dari tersangka berupa, 1 buah dompet warna biru berisikan uang sebanyak Rp 200.000 Rupiah, 1 Unit Hp Merk Samsung warna putih, 1 unit Septor Merek R2 Suzuki Satria FU No Pol BK 4798 ADK, 1 bungkus Sabu-sabu terbungkus plastik bening dibalut kertas tissu warna ping dan dilakban bening, 1 buah tas ransel warna hitam berisikan 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah dompet tas warna hitam berisikan 51 helai plastik bening, 7 bungkus Sabu-sabu terbungkus plastik bening, 1 bungkus Sabu-sabu terbungkus plastik assoy warna hitam, Setelah ditimbang Sabu-sabu sebanyak 9 bungkus sebanyak 77,2 gram.00
Dan Paur Humas Juga menjelaskan bahwa tersangka setelah dilakukan Test Urin, ternyata atas hasil Test Urin yang dilakukan tersangka ditest + mengandung Amphetamine.
Atas tindakan melanggar Hukum yang dilakukan tersangka, Paur Humas Polres Sibolga kini menahan tersangka di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun (MR/RM).
