Para Nelayan Kecil dan Tradisional Menjerit Tetap Operasinya Pukat Trawl Di Perairan Belawan, Minta Presiden Jokowi Kabulkan Keberatan Mereka
METRORAKYAT.COM, BELAWAN, Melanjutkan pemberitaan dengan judul M Isa Basyir: Kita Tidak terima Pukat Trawl Semakin Merajalela, Meminta Aparatur Terkait Segera Menindak yang terbit di Media ini, pada Kamis (09/07/2020) beberapa waktu lalu.
Ketum LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign disingkat CIFOR melalui Sekjen CIFOR Ismail Alex MI Perangin-Angin mengatakan sangat miris mendengar keluhan para nelayan skala kecil dan nalayan tradisional mengalami kesulitan hasil tangkap ikan akibat beroperasinya pukat trawl diperairan Belawan Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua kota Medan Plt Sumut KNTI (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia) M Isa Basyir saat agenda silaturrahmi dan membahas persoalan-persoalan di wilayah area Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan(PPSB) yang juga dihadiri seluruh pengurus Tim Jeli, Indenpendent, Toleran, Ukur (JITU) kemarin.
“Kami mewakili para nelayan kecil, mengharapkan Bapak Presiden R.I, Jokowi memperhatikan nasib para nelayan skala kecil dan nalayan tradisional dan sudi kiranya mengabulkan keberatan nelayan tradisional atas beroperasinya pukat trawl di perairan Belawan dan polemik terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.86/2016 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan, dan Permen KP No.71/2016 tentang Jalur penangkapan ikan dan Penempatan alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI, sehingga munculnya kontra dari revisi dua Permen tersebut, tidak lain karena Pemerintah Indonesia akan melegalkan alat penangkapan ikan (API), Yang sebelumnya dilarang untuk digunakan pada kapal perikanan dalam negeri. Diantara API tersebut, terdapat cantrang yang menuai banyak kontroversi,”kata Ismail Alex.
Ketika awak media yang tergabung dalam tim JITU meminta tanggapan, tentang apa bedanya antara cantrang, payang dan pukat harimau ..?
Sekjen LSM CIFOR, Ismail Alex MI Perangin- Angin menurut informasi dihimpun dari para nelayan tentang apa perbedanya antara cantrang, payang dan pukat harimau itu seperti apa ya..?
Cantrang adalah alat ikan jenis cantrang ini dioperasikan dengan cara menerbar tali selembar secara melingkar kemudian menurunkan jaring-jaring cantrang setelah itu, kedua tali selembar dipertemukan dan ditarik ke atas kapal hingga bagian kantong jaring terisi ikan dan diangkat.
Ukuran tali selembar biasanya sekitar 1.000 meter dengan masing-masing sisi kiri dan kanan sepanjang 500 meter. Namun hal tersebut juga harus disesuaikan dengan ukuran kapal. Ukuran kapal yang semangkin berat, juga akan membuat ukuran tali selembar menjadi lebih panjang pula.
Pukat harimau adalah alat tangkap ikan yang satu ini juga masuk ke dalam daftar alat tangkap ikan tak ramah lingkungan yang dilarang oleh pemerintah.
Hal ini karena pukat harimau atau yang dikenal nama pukat hela dapat mengurus habis ikan sampai telur-telurnya serta juga dapat merusak karang. Mayoritas penggunaan alat tangkat ikan pukat harimau digunakan oleh kapal-kapal ikan yang berukuran besar. Kemampuan pukat harimau mampu membongkar terumbu karang dan juga bebatuan besar di dasar laut.
Payang adalah alat penangkap ikan yang telah dimodifikasi menjadi sejenis trawl kecil. Biasanya alat ini digunakan oleh nelayan kecil yang hanya sehari melaut lalu pulang. Payang tidak selektif dalam menjaring ikan, semua ikan bisa terangkut termasuk jenis ikan teri beras. Alat tangkap ikan lain yang populer adalah lampara, jenis insang, pancing, trammel net, bubu lipat ikan, bubu rajungan, panjing ulur dasar, rawai hanyut, pancing tonda, serta and line.
Dalam hal ini, menurut Ketua kota Medan Plt Sumut KNTI (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia) M Isa Basyir mengatakan bahwa semakin merajalela pukat trawl di perairan Belawan sehingga menyulitkan para nelayan skala kecil dan nelayan tradisional untuk mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal.
“Kita tidak terima pukat trawl semakin merajalela seperti sekarang ini, sehingga hasil laut yang didapatkan oleh nelayan jauh sangat berkurang (minim), kita minta kepada Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan(PPSB), PSDKP, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut untuk segera menindak segala jenis pukat yang diharamkan, yang masih beroperasi di perairan Belawan,”ungkapnya kepada awak media yang tergabung dalam tim JITU ( Jeli, Independent, Toleran, Ukur).
Basyir menambahkan, masyarakat nelayan tradisional kota Medan sangat kecewa dan tak percaya dengan penegakan hukum yang ada di Sumut terkhusus ditpol air poldasu, Karena kami meyakini ada oknum aparatur yang membekab pukat ilegal tersebut yang sudah diharam kan di masa Bu Susi itu.
Muhammad Isa Al Basir melihat jikalau kondisi laut masih seperti ini dibiarkan terus menerus tanpa ada penegakan saya kuatir akan terjadi benturan di laut.
“Karena nelayan tradisional klw sudah buat hukum mereka sendiri kita semua tau lah gimana cara nelayan tradisional itu melakukan hukum mereka, pasti dan sangat pasti benturan akan terjadi karena ada lagi peraturan yang melegal kan cantrang dan cantrang itu sejenis pukat harimau, atau trawl sama nya itu,” beber Basyir kembali.
Kemudian biasa dipanggil Djamal warga Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, saat di tanya media terkait maraknya pukat trawl, Djamal mengaku pernah didatangi sekelompok pengurus pukat trawl dan ditawarin dana bulanan dengan alasan mereka tidak menggangu nelayan kecil atau tradisional, tujuan mereka biar saya jangan lagi ribut ribut masalah trawl dan demo demo lah pak biar mereka bebas melaut.
“Karena saya kan salah satu paling pembangkang dengan nama nya trawl ini pak dan bagi saya haram jadi pengkhianat pak, Apalagi memakan duit catrawl itu,”kata Djamal.
Bahkan baru-baru ini Menteri Kelautan dan Perikanan ( KKP), Edhy Prabowo, mengungkapkan dirinya punya alasan untuk mencabut larangan penggunaan alat tangkap cantrang yang dilarang di era pendahulunya, Susi Pudjiastuti.
Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan. Lewat keputusan ini juga, Edhy juga mengganti beleid Menteri KKP periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang.
Lewat keputusan ini juga, Edhy juga mengganti Beleid Menteri KKP periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang.
Dalam aturan baru, delapan jenis alat tangkap baru yang diperbolehkan antara lain pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis. Edhy menyebut, ada beberapa manfaat dengan melegalkan cantrang.
Disindir Ketua Tim Jeli, Independent, Toleran, Ukur (JITU), Erwin Librandi Tambunan menyebutkan, melegalkan cantrang sama saja mendorong eksploitasi besar-besaran pada sumber daya perikanan Indonesia. “ikan sudah banyak, saatnya kapal-kapal raksasa cantrang, trawl, purseiners, dan lain-lain mengeruk kembali.
Erwin Librandi Tambunan juga mengkritisi revisi peraturan perikanan tangkap yang kembali mengizinkan kapal-kapal ikan berukuran diatas 200 gross ton (GT) kembali beroperasi. Persentase skala usaha sebesar 22 persen.
Erwin Librandi Tambunan berujar, kapal di atas 100 GT biasanya dilengkapi cantrang berukuran lebar dengan daya sapu (sweeping) hingga kedalaman laut. Kapal di atas 70 GT saja, kata Erwin, dilengkapi panjang tali cantrang paling pendek 1,8-2 kilometer.
Praktis, cantrang sebesar itu mampu menangkap ikan hingga ke dasar laut karena kedalama beberapa laut tak lebih dari 100 meter, seperti Laut Pantura. Akibatnya, sumber daya perikanan bisa tergerus habis.
“Ini kapal cantrang yang kecil. Yang besar di atas 100 GT, talinya bisa 6 kilometer. Sweepingnya dasar lautnya bisa mencapai lebih dari 500 ha,” ujar Erwin Urbrandi Tambunan mengutip peryataan dari mantan Menteri KKP, Susi Pudjastuti. Selasa (14/7/2020). (MR/Aril)
