Polsek Perbaungan Grebek Rumah Ilyas Hia, Ternyata Ini Yang Ditemukan
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Team Opsnal Polsek Perbaungan menggrebek kediaman M.Ilyas Hia (39), yang berlokasi di jalan Teratai Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (25/6/2020) sekira pukul 16:30 WIB.
Dari penggerebekan dilokasi, petugas menemukan barang bukti, berupa 1 (satu) plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu, 2 (dua) mancis, 1 (satu) pipet kecil berwarna hijau, 1 (satu) pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah lidi kecil, 1 (satu) buah plastik klip tranparan kecil kosong dan 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP JM.Sitompul, kepada wartawan, Sabtu (27/6/2020) mengatakan penggrebekan itu menindak lanjuti informasi dari masyarakat, bahwa di jalan Teratai Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, tepatnya di rumah tersangka Ilyas Hia sering digunakan tempat memakai narkoba.
Selanjutnya Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU M.Tambunan langsung menindaklanjuti informasi tersebut mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan.
“Sesampainya di TKP team melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati tersangka sedang memakai narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres.
Kemudian lanjut AKBP Robin, saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, dari mana mendapatkan narkoba tersebut, tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang yang dikenal beriniaial S di Simpang Semangka Dusun I, Desa Jambur Pulau, dan dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan.
Team Opsnal langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Komando Polsek Perbaungan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Dan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkap AKBP Robin Simatupang.(MR/AZMI)

