Tekab Polsek Perbaungan Gagalkan Transaksi Sabu, Tiga Pria Diciduk

Tekab Polsek Perbaungan Gagalkan Transaksi Sabu, Tiga Pria Diciduk
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil menggagalkan transaksi sabu di jalan lintas Medan-Tebing Tinggi, tepatnya di Lingkungan lll, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, persisnya di areal kuburan Cina, Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 02:25 WIB.

Dari lokasi TKP Tekab Polsek Perbaungan mengamankan M.Fadly alias Fadly (22) dan M.Nurhuda (25), keduanya warga Dusun V, Lubuk Rotan, dan Muhammad Syahrizal alias Rizal (22) warga Dusun IV, Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Selain itu, turut disita barang bukti berupa, 1 (satu) plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 2,5 gram, 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna biru, 1 (satu) lembar plastik bungkus rokok warna putih, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) buah mancis warna biru, 1 (satu) buah jam tangan merek G-Forz warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol BK 5533 XAY.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum, didampingi Kapolsek Perbaungan AKP JM.Sitompul, SH kepada wartawan, Kamis (25/6/2020) mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi di sebuah perkuburan Cina.

Mendapat informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan selama sepekan didapat, bahwa memang benar sering adanya transaksi di perkuburan Cina atau TKP. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Iptu M.Tambunan, SH bersama tim langsung menuju tempat yang dimaksud dan saat di lakukan penindakan, ditemukan empat pria sedang duduk dan berdiri di TKP tersebut.

“Setelah itu, Tekab langsung melakukan penangkapan dan saat dilakukan penindakan ditemukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu dibungkus kertas foil rokok dan dibungkus plastik dari tersangka Syharizal,” ujar AKBP Robin.

Akan tetapi lanjut AKBP Robin, pada saat dilakukan penangkapan, satu rekan tersangka berhasil melarikan diri setelah terjadi kejar-kejaran di perkuburan Cina. Sedangkan tiga rekannya berhasil dibekuk, dari pengakuan ketiganya diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari teman pelaku Syahrizal yang bernama Zima yang baru kenal di Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku di tempat biasa transaksi, namun tidak ditemukan, sempat menunggu beberapa jam namun pelaku tidak juga muncul akhirnya tim kembali dan memboyong ketiganya ke komando.

“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut, dan para tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang AKBP Robin.(MR/AZMI)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.