Disdukcapil Gunungsitoli : Pelayanan Pengurusan Dokumen Kependudukan Terbatas Untuk Sementara

Disdukcapil Gunungsitoli : Pelayanan Pengurusan Dokumen Kependudukan Terbatas Untuk Sementara
Bagikan

METRORAKYAT.COM, GUNUNGSITOLI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Gunungsitoli membatasi pelayanan bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan untuk sementara waktu, dikarenakan adanya kasus salah seorang warga Kota Gunungsitoli yang telah dinyatakan positif terjangkit virus covid-19 dan hal ini berlaku sejak hari kamis, 18 Juni 2020 hingga waktu yang tidak ditentukan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli Bernardine Telaumbanua, SH, M.Si saat ditemui wartawan diruang kerjanya, di Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli, Jumat (19/06/2020).

“Kami tetap memberikan pelayanan publik seperti biasa, hanya saja dibatasi untuk setiap harinya. Ini dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap persebaran Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai pendemi,” ucapnya.

Bernardine menjelaskan, pelayanan dokumen kependudukan tersebut hanya dilayani setiap harinya sebanyak 55 (lima puluh lima) dengan menggunakan nomor antrian, guna menerapkan status pembatasan sosial berskala besar agar terhindar dari penyebaran virus Corona.

“Pembagian tersebut, 25 (dua puluh lima) nomor antrian khusus pengurusan dokumen kependudukan (termasuk legalisir), 25 (dua puluh lima) nomor antrian khusus pengambilan dokumen, dan perekaman KTP-EL hanya dilayani sebanyak 5 (lima) orang perharinya.

Dikatakan Bernardine, layanan pengurusan administrasi kependudukan untuk saat ini diberlakukan pelayanan online dengan mengirimkan dokumen melalui via seluler whatsapp kantor dukcapil : 0852 – 7551 – 2605, tanpa harus datang di kantor.

“Kita berlakukan layanan online, warga tak perlu datang ke kantor, cukup melalui kepala desa menyerahkan berkas. Dan seterusnya Kepala Desa akan mengirimkan dokumennya dengan format pdf kedukcapil melalui via seluler whatsapp Kantor dukcapil,” ujarnya.

Kebijakan tersebut diambil lantaran wabah virus corona (Covid-19), sehingga saat ini mengharuskan orang untuk membatasi interaksi fisik.

“Setelah terkirim, dukcapil akan meneliti dan memverifikasi. Jika sudah lengkap baru dicetak dan seterusnya di infokan kepada kades untuk menginformasikan kepada warga dalam menjemput dokumen, dengan membawa berkas asli dan menunjukkan KTP (tidak boleh diwakilkan),” tandasnya mengakhiri. (MR/Untung)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.