Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Warga Simalingkar Ditangkap Tekab Pancur Batu

Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Warga Simalingkar Ditangkap Tekab Pancur Batu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PANCUR BATU- Inilah akibatnya karena melanggar undang-undang narkotika, Raden Ginting , (42) warga Jalan. Bunga Rampe III, Lingk III, Simalingkar Kec. Medan Tuntungan ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Pancur Batu karena kedapatan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok. Kamis (30/4/2020) Jam 17:30 WIB, ia ditangkap Tekab Polsek Pancur Batu dari Jalan Baru, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedi Darma melalui Kanit Reskrimnya Iptu Suhaily Hasibuan pada awak media menjelaskan bahwa pada hari Kamis 30 April 2020, sekitar pukul 17:30 WIB, unit Reskrim polsek P. Batu mendapat informasi dari masyarakat yang membutuhkan bahwasanya ada seorang laki-laki sedang membawa Narkoba di sebuah warung kopi di Jalan Baru Desa Baru kec. Pancur batu ,kemudian unit reskrim di pimpin panit Reskrim Ipda M.Yusuf Sidabutar S.H bergegas menindaklanjuti laporan masy tersebut, setelah sampai di TKP, personil Tekab langsung menangkap dan menggeledah Raden Ginting.

“Saat digeledah ditemukan 1(satu)Paket sabu-sabu di dalam plastik klip bening yang disembunyikan dalam kotak rokok Marlboro di saku sebelah kanan celana boxer warna krim, kemudian tesangka diintruksikan lalu mengakui bahwa ia membeli sabu-sabu tersebut dari seorang pengedar bernama Jaffar di Mencirim. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di boyong ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut,”ucap Suhaily Hasibuan. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.