Efek Covid-19, OJK Jelaskan Debitur Dapat Restrukturisasi

Efek Covid-19, OJK Jelaskan Debitur Dapat Restrukturisasi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Medan, Akibat efek wabah penyebaran Pandemi Corona atau biasa disebut Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan soal kebijakan relaksasi penangguhan pembayaran kredit pinjaman bagi debitur yang terdapat 205.483 terdampak di Sumut. Hanya beberapa debitur mendapat keringanan relaksasi pembayaran.

Berdasarkan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), debitur mendapat perlakuan khusus restrukturisasi adalah yang terdampak penyebaran virus Covid-19 baik langsung maupun tidak langsung.

“Hanya debitur terdampak pandemi Covid-19 mendapat restrukturisasi tersebut. Tentu ini akan dianalisis oleh masing-masing bank atas debiturnya,” jelas Kepala OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara (KR 5 Sumbagut) Yusup Ansori, Selasa (28/4/2020).

Dijelaskan dia, berdasarkan data yang disampaikan Industri Jasa Keuangan (IJK) bank atau perusahaan pembiayaan, kebijakan relaksasi di Sumut sudah berjalan dengan baik.

“Relaksasi itu sudah berjalan baik. Namun memang prosesnya bagi bank dan IJK non bank perlu waktu menganalisis aplikasi yang masuk bersamaan dalam jumlah banyak,” ujar Yusup

Disebutkannya, untuk mendapatkan relaksasi tersebut, debitur terlebih dahulu mengajukan permohonan relaksasi kepada bank atau IJK non bank terkait. Baru kemudian akan dianalisis untuk mendapatkan persetujuan.

“Debitur harus mengajukan ke bank atau IJK non bank terlebih dahulu kemudian dianalisis oleh bank. Sehingga diharapkan masyarakat sudah mengajukan aplikasi restrukturisasi pinjamannya perlu bersabar dan tetap komunikasi dengan bank dan IJK non bank terkait,” sebut dia lagi.

Yusup  merinci, berdasarkan data per 16 April 2020, debitur terdampak Covid-19 di Sumut sebanyak 205.483 debitur dengan total outstanding Rp21.207 miliar. Dari jumlah tersebut baru 36.716 debitur (Rp4.764 M) yang mengajukan permohonan relaksasi dan 19.017 disetujui (Rp1.898 M).

“Data tersebut akan bergerak terus dan selalu kita update atas dasar laporan Industri Jasa Keuangan baik bank maupun non bank di Sumut,” sebut Yusup lagi.

Dari jumlah yang terdampak itu dan mengajukan restrukturisasi sebagian besar debitur bank umum sekitar 18.861 debitur, disusul lembaga pembiayaan (leasing) 17.656, dan DPR 202 debitur. Sedangkan yang disetujui oleh bank umum sebanyak 11.304 debitur, Leasing 7.705 debitur dan BPR 8 debitur.

Dari 205.483 debitur terdampak Covid-19 sebagian besar didominasi debitur UMKM sebanyak 133.854 dengan outstanding Rp13.897 miliar. Sedangkan non UMKM banyak 71.629 dengan outstanding Rp7.310 miliar. Dari jumlah tersebut yang disetujui, UMKM sebanyak 12.792 (Rp1.605 M) dan Non UMKM 6.225 debitur (Rp293 M).

Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Menyikapi hal tersebut, pengamat ekonomi Sumut Gunawan Benjamin menjelaskan kebijakan relaksasi yang diminta Presiden, di tataran teknis tidak seperti diharapkan. Kebijakan diminta Presiden tersebut memunculkan dispute, antara harapan masyarakat dengan realisasinya di lapangan.

Karena menurutnya, tetap saja lembaga keuangan juga tidak mau mengalami kerugian dengan mengikuti anjuran pemerintah tersebut.

“Artinya, masyarakat yang mencerna arahan Presiden tersebut, ternyata tidak bisa berharap 100% dari apa yang menjadi keinginan Presiden. Dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” tuturnya.

Sedangkan untuk lembaga keuangan, jelas Gunawan, dalam konteks ini juga tidak mau sekonyong-konyong mengikuti arahan Presiden dengan memberikan relaksasi selama satu tahun. Dengan relaksasi seperti itu, dikuatirkan lembaga keuangan tidak akan diuntungkan.

“Presiden dalam konteks ini menginginkan agar beban masyarakat berkurang dengan diberikan keringanan relaksasi/restrukturisasi pinjaman. Dan Presiden saat ngomong seperti itu, mungkin tanpa dibarengi hitung-hitungan ekonomi untung ruginya,” sebut dia. Namun harus dipahami seperti apa aturan yang ditaati debitur itu. tutup Gunawan.(mr/JB Rumapea).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.