Pemkab Samosir, Tuntaskan Program Bebas Rabies 2023
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Ditengah merebaknya wabah virus disease Corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir bekerja gerak cepat melakukan vaksinasi rabies massal guna menuntaskan program bebas rabies tahun 2020.
Pelaksanaan vaksinasi rabies massal tersebut tentu merupakan kerjasama Dinas Pertanian (Dinkes) Samosir dan Kementerian Pertanian melalui Balai Veteriner Medan dan Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Peternakan Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) untuk melakukan vaksinasi di 134 desa/kelurahan yang tersebar di 9 Kecamatan Samosir.
Ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Bupati Samosir Nomor 11 Tahun 2020, tentang vaksinasi rabies massal untuk Hewan Penular Rabies (HPR) peliharaan seperti anjing, kucing dan kera.
Sesuai jadwal, vaksinasi di Kecamatan Pangururan dilakukan selama sepuluh hari, mulai tanggal 7-16 April. Untuk menuntaskannya, tim langsung jemput bola mendatangi setiap rumah penduduk pemilik HPR didampingi kepala desa setempat.
Pantauan merorakyat.com, dua tim vaksinator dari Dinas Pertanian (Distan) bergerak, satu tim di desa Pardugul didampingi kepala desa Gunawan Sinurat dan sementara tim lainnya bergerak ke desa Panampangan bersama kepala desa Rincat Sigiro.
Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Distan Roslianna Tarigan, kepada kontributor media ini menjelaskan, jumlah HPR yang di vaksin sejauh ini berjumlah 860 ekor, dan guna mempercepat, setiap hari ada 6 tim vaksinator yang bergerak.
“Sejauh ini, yang kita vaksin sudah sebanyak 860 ekor. Itu masih di 12 desa dari 28 desa yang ada di Kecamatan Pangururan. Setiap hari, ada 6 tim vaksinator yang bergerak untuk melakukan penyuntikan,” sebut dia.
Sebelumnya, Bupati Samosir Rapidin Simbolon didampingi Kadis Pertanian Viktor Sitinjak dan Kadis Kominfo Rohani Bakkara saat pelepasan tim vaksinator menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi rabies massal ini akan dilakukan selama 3 (tiga) tahun berturut–turut, dimulai tahun ini hingga 2022.
“Vaksinasi rabies massal di lakukan selama 3 tahun berturut-turut. Kita harapkan, tim dapat bekerja dengan penuh tanggungjawab dan penuh dengan kehati-hatian, karena hewan yang dihadapi adalah hewan penular rabies,” terang Rapidin di sela-sela melepas tim vaksinator.
Diterangkan juga bagi HPR seperti anjing yang tidak bertuan atau tidak ada pemiliknya, akan dilakukan pengamanan atau eliminasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan masyarakat tidak berhak menuntut ganti rugi.
“Untuk itu, masyarakat diminta penuh kesadaran menyerahkan hewan penular rabies untuk disuntik/vaksinasi kepada petugas, ini gunanya untuk menghindari gigitan agar terhindar dari penyakit rabies,” seru Rapidin mengakhirinya.(mr/JB Rumapea).
