Padangsidimpuan Darurat COVID – 19
METRORAKYAT.COM, PADANGSIDEMPUAN – Padangsidimpuan -Dalam menyikapi penyebaran Virus Corona atau Covid -19 sebagai pandemi, Pemerintah Kota Padangsidimpuan kembali menetapkan status situasi menjadi Darurat Covid – 19, dimana sebelumnya masih Kondisi Siaga Bencana.

Peningkatan status menjadi Darurat Covid 19 ini merupakan hasil rapat dan kesepakatan semua unsur didalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, yang dibacakan oleh Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution secara langsung , Minggu malam, sekira pukul 23.00 Wib didampingi para Forkopimda, Pihak Gugus Tugas serta unsur terkait lainnya.
Sebagaimana dalam tayangan Live Konferensi Persnya yang dimuat dalam Sosial Media, setidaknya ada beberapa alasan yang dikutip Wartawan terkait peningkatan status Kota Padangsidimpuan menjadi Darurat Covid 19.
Kronologis yang disampaikan Walikota Padangsidimpuan menyebutkan bahwa pasien PDP yang pertama diisolasi dan sempat dirujuk ke RS.Adam Malik telah meninggal dan memiliki 49 kontak erat dengan sejumlah warga Padangsidimpuan dan Tapanuli Selatan.
Sekira pukul 14.30 Wib, telah ditetapkan satu lagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 02 yang menjalani isolasi dan perawatan di Rumah Sakit Padangsidimpuan.
Walikota Padangsidimpuan juga menerangkan, Pasien PDP 02 ini merupakan bahagian kontak erat PDP 01 yang ke 28 dengan kategori ringan sampai sedang menurut analisa tertulis dokter yang disampaikan kepada tim Gugus Tugas.
Dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid 19 dari ke 49 kontak Erat PDP 01 tersebut ,Tim Gugus Tugas telah melakukan upaya Isolasi selama 14 hari dengan memperbantukan TNI – Polri untuk menjaga lebih ketat.
Selain itu kata Walikota, Tim Gugus Tugas Padangsidimpuan akan memberikan bantuan berupa sembako kepada ke 49 Kontak erat yang melakukan Isolasi. Sementara untuk Warga Tapanuli Selatan yang juga terindikasi termasuk berintegrasi dengan PDP 01, pihak Gugus Tugas Padangsidimpuan telah berkoordunasi dengan Gugus Tugas Kabupaten Tapanuli Selatan. (MR/FS)
