Calon PPS Tuding KPU Sibolga Tidak Transparan

Calon PPS Tuding KPU Sibolga Tidak Transparan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPTENG – Calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Thomson Pasaribu menuding KPU Sibolga tidak transparan dalam rekrutmen anggota PPS.

Tudingan disampaikan Thomson, kepada wartawan di Kota Sibolga, Sabtu (21/03/20), sembari menyebutkan ketidaktransparanan dimaksud terkait masukan atau tanggapan dari masyarakat terhadap calon PPS.

Thomson mengaku sudah memenuhi persyaratan administrasi anggota PPS, dan dinyatakan lulus. Selanjutnya mengikuti ujian tulis, lulus. Kemudian test wawancara dinyatakan lulus.

Hal ini tertuang dalam peraturan Pengerikrutan yang mana diatur di UU No. 7 Tahun 2017 tentang perekrutan PPK, PPS, Serta diperinci lagi di peraturan PKPU No. 3 Tahun 2018, tentang syarat menjadi PPS.

Ketentuan syarat merespon tanggapan masyarakat atas administrasi juga diatur dalam peraturan PKPU, ketentuan batas paling lambat sebelum ujian tertulis, (baru gagal administrasi).

Hasil seleksi selanjutnya diumumkan ke publik untuk meminta tanggapan tahap kedua masyarakat. Lalu ada tanggapan terhadap Thomson Pasaribu yang dibubuhi materai 6000 dengan menyatakan tidak tinggal di Kelurahan Pancuran Pinang dalam waktu yang lama.

Atas tanggapan tersebut, anggota KPU meminta klarifikasi terhadap Thomson. Sebagai jawaban, Thomson didampingi Kepala Lingkungan meminta surat keterangan domisili dari Kelurahan, serta menyerahkannya ke KPU. Namun oleh KPU tetap juga namanya dianulir, dan digantikan calon lain.

Selain Thomson Pasaribu, juga ada Bernard Silitonga, meski keduanya juga sudah pernah bertugas dilingkungan KPU Sibolga.

Thomson menyesalkan keputusan dari aturan yang dibuat KPU tersebut.

Anggota KPU Sibolga sebagai leading sector perekrutan PPS, Afwan Nasution yang dimintai tanggapannya terkait keberatan Thomson mengatakan bahwa dalam Juknis Pembentukan PPS surat keterangan domisili dimaksud harus dari RT/RW atau Kepala Lingkungan, bukan dari Lurah.

“Surat keterangan tersebut sudah kita minta kepada saudara Thomson, rekaman ada, tetapi hingga waktu yang ditentukan tidak ada suratnya,”kata Afwan.

Afwan juga mengaku sesuai Juknis, tanggapan masyarakat terhadap calon PPS adalah rahasia tidak bisa diberitahu termasuk kepada calon PPS. Karena kalau diberitahu, sambungnya, bisa mengakibatkan benturan di masyarakat (MR/RM).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.