BNNP SUMUT Kembali Laksanakan Razia Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba di Tempat Hiburan Malam
METRORAKYAT.COM, SUMUT-Dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba Di Tempat Hiburan Malam di wilayah Kota Medan.
BNN Provinsi Sumatera Utara bersama dengan Propam Polda Sumatera Utara dan Denpom 1/5 melaksanakan kembali melaksanakan razia di tempat hiburan malam pada tanggal 13 – 14 Maret 2020 yang dilaksanakan mulai pukul 21:00 wib hingga 02:00 WIB, dimana dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP SUMUT (Kombes Pol Sempana Sitepu SH,MH).

Dalam arahanya pada saat apel, kepada petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut Kabid pemberantasan menyampaikan agar melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya sesuai dengan SOP.

“Saya minta pada petugas yang ikut melaksanakan kegiatan agar mematuhi SOP serta tetap berkordinasi dengan pimpinan,”ucap Kombes S. Sitepu.
Adapun tempat hiburan malam yang dilakukan pemeriksaan empat (4) tempat hiburan malam diantaranya : NZ, S KTV, B Bar dan Bistro Serta X KTV and Bar dengan jumlah pengunjung sebanyak 61 orang, diantara para pengunjung didapat 3 orang yang positif mengkonsunsi narkoba, Selanjutnya Pengunjung hiburan malam yang positif menggunakan narkoba di bawa ke BNNP SUMUT untuk dilakukan assesment. ( MR/Suriyanto/Red )
