Polres Nias mengamankan 166 Karung Pupuk Di Gunungsitoli
METRORAKYAT.COM, GUNUNGSITOLI – Kepolisian resort Nias mengamankan 166 karung Pupuk merek Padi Kencana di salah satu toko Milik E di kota Gunungsitoli yang diduga tidak mengatongi izin dan dokumen resmi.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan menjelaskan bahwa, penemuan pupuk tersebut berawal dari informasi yang di dapatkan dari masyarakat bahwa adanya pupuk non Subsidi yang diduga tidak mengatongi izin atau dokumen lengkap di salah satu toko yang ada di kota Gunungsitoli.
Mendapatkan informasi tersebut, satuan Reskrim Polres Nias yang dipimpin langsung kasat Reskrim polres nias IPTU Martua Manik, SH langsung bergegas melakukan pengecekkan di salah satu toko tersebut, dan dari hasil pengecekkan pihaknya menemukan 166 karung Pupuk yang bermerek Padi Kencana di dalam toko E.
Pada saat dilokasi, pemilik Toko tidak bisa menunjukan Izin atau Dokumentasi tentang penjualan pupuk tersebut sehingga kita lakukan penyitaan demi mempermudah penyelidikan dan juga sebagai barang bukti.
Ditambahkanya, atas penemuan pupuk yang diduga tidak mengatongi izin ini sedang kita lakukan pendalaman dan penyelidikan, hingga saat ini, sejumlah saksi beserta pemilik toko telah kita lakukan pemeriksaan dan selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap dinas terkait seperti Dinas Perindustrian, perdagangan, Koperasi dan UMKM.
“Dari hasil pemeriksaan polisi, pupuk Padi Kencana ini diketahu bahwa pemilik toko E memperoleh dari salah seorang oknum pengusaha yang ada di Kepulauan Nias, dan saat ini pemilik toko E terancam denda sebesar Rp.10 Miliaran rupiah,”kata Deni. (MR1-red)

