Berantas Penyakit Masyarakat, 3 Jurtul Togel di Tangkap Tekab Deli Tua
METRORAKYAT.COM, DELI TUA- Untuk memberantas perjudian togel di wilayah hukumnya, Polsek Delitua tidak main-main. Buktinya, 3 juru tulis (Jurtul) togel di ringkus Tim Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Delitua, Senin (13/1/2020) kemarin di lokasi yang berbeda.

Sesuai dengan intruksi bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin SIK dan bapak Bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir SIK MTCP, untuk memberantas namanya penyakit masyarakat seperti togel dan lainnya.

Ketiga tersangka yang diamankan diantaranya, Junedi Sitanggang (69) warga Jalan Karya April No.35 Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, Albert Sijabat (36) warga Jalan Karya Bakti 2 Gang.Subur Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia dan Heri Agus Nadapdap (49) warga Jalan Cinta Karya No.194 Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.

“Ketiga tersangka kita ringkus berdasarkan laporan masyarakat dan di lokasi yang berbeda di hari yang sama, persisnya Tanggal 13 Januari 2020,” ujar Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Jum’at (24/1) pagi kepada wartawan.
Lanjut dikatankan Kapolsek, dari ketiga tersangka dimankan beberapa barang bukti yang digunakan tiga tersangka untuk menjadi juru tulis (jurtul) togel.
“Dari tersangka Junedi diamankan 1bunit hp merk nokia warna hitam berisikan tebakan nomor togel, 1 lembar kertas rekapan nomor togel, 1 buah bolpoin, dan uang tunai Rp 132 ribu sebagai penjualan nomor togel, sementara dari Albert Sijabat diamankan 1 unit handphone merk samsung warna putih berisikan tebakan nomor togel, uang tunai Rp 94 ribu dan dari tersangka Agus Heri Nadapdap diamanakan 1 unit hp merk strawberry warna biru berisikan tebakan nomor togel, 1 buku tulis rekapan nomor togel dan uang tunai Rp 129 ribu sebagai penjualan nomor togel,” terang AKP Zulkifli Harahap.
Saat di intograsi petugas, ketiga tersangka mengakui perbuatannya dengan menjual nomor toto gelap (togel). Selanjutnya ketiga tersangka dibawa Unit Anti Bandit (Tekab), Unit Reskrim Polsek Delitua ke komando untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya.
” Ketiga tersangka di kenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas mantan Waka Polsek Helvetia ini. Sembari mengatakan, ketiga tersangka sudah di titipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.( MR/Suriyanto/Red )
