Zahir Ingatkan Kades Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 205 Tahun 2019

Zahir Ingatkan Kades Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 205 Tahun 2019
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BATUBARA – Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, MAP menegaskan bahwa dalam rangka mendukung Program Proyek Strategis Nasional sesuai Perpres No 81/2018 dan kawasan strategis provinsi bedasarkan Pergub No. 2 Tahun 2017, para kepala desa se Kab. Batu Bara harus bekerja sesuai peraturan perundangan undangan.

Penegasan itu di sampaikan Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, MAP kepada 141 kepala desa dan 12 camat se Kabupaten Batu Bara dan di hadiri Kadis PMD Radiansyah, S.STP. dan Dr. Phil Ichwan Azhari serta Kabid Desa Winny, SE di pendopo Bupati, Tj. Gading (14/01/2020).

“Kepada seluruh kepala desa dan camat saya minta pasca pelantikan 107 kepala desa se Kab. Batu Bara untuk mempelajari UU No. 6 Thn. 2014 tentang desa, peraturan Mentri desa, PDTT no. 11 Thn. 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, sehingga keseluruhan penggunaan anggaran desa tidak menyimpang dari kebutuhan pembangunan desa di Musyawarahkan dengan baik antara BPD dengan pemerintah desa dan masyarakat sehingga penggunaan anggaran sesuai dengan kebutuhan untuk kesejahteraan masyarakat desa,”kata Zahir.

Zahir juga mengingatkan bahwa anggaran desa tahun 2020 sesuai dengan peraturan Mentri Keuangan RI No. 205 Thn. 2019 akan meluncurkan anggaran tahap I 40% dan tahap II 40% hingga terakhir 20% kata Zahir. Ini pedoman yang harus di ikuti kata Zahir.

PKK dan Karang Taruna Zahir juga mengingatkan bahwa seluruh pengurus TP. PKK desa dan dusun sudah harus di lantik dan di berdayakan, demikian juga dengan Karang Taruna. Karenanya program pembudayaan masyarakat desa harus berinteraksi untuk pertumbuhan ekonomi, pelaksanaan kesehatan, pendidikan dan kebudayaan sehingga kwalitas hidup, kesejahteraan dan pelayanan publik terbangun yang akhirnya menurunkan kemiskinan.

Kepada seluruh camat saya minta untuk melakukan pembinaan dan kontrol kepala desa mulai dari perencanaan, pelaksaan program, dan penganggaran sekaligus pertanggung jawaban penggunaan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat,”ujarnya, (mr/PS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.