Akhyar Ajak Warga Medan Gunakan Masker, Jika Ingin COVID-19 Cepat Selesai
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Plt.Walikota Medan, Ir.Akhyar Nasution menghimbau kepada warga kota Medan untuk mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah seperti penerapan social Distancing, Phisikal Distancing, pembatasan aktifitas di luar rumah, rajin mencuci tangan dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) termasuk memakai masker.
Menurut Akhyar, warga kota Medan harus mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penularan Virus Corona (COVID-19) yang tidak diketahui keberadaannya. ” Kita harus tetap waspada dan menjaga kebersihan diri. Jangan lupa pakai masker jika ingin virus COVID-19 ini cepat tuntas. Tetapi kalau tidak, maka, kita juga tidak bisa menjamin wabah ini dapat selesai tahun ini,” tegas Akhyar usai menghadiri laporan LKPJ 2019 di gedung DPRD Kota Medan, Senin (27/4/2020).
Disebutkan Ahkyar, warga masyarakat Kota Medan diketahui masih kurang kesadaran untuk menjaga diri dari bahaya pandemi COVID-19 saat ini. Masih ada warga masyarakat yang menganggap bahwa virus corona tidak perlu ditakuti sehingga tidak terlalu penting menerapkan sosial distancing ataupun memakai APD. “Padahal ini sangat dikawatirkan rentan menjadi penyebar virus yang sangat berbahaya tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, Akhyar mengajak kepada seluruh warga kota Medan wajib menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak.
Dijelaskan lagi, inti dari pada karantina kesehatan kota Medan, bahwa, Pertama, bagi seluruh orang tanpa terkecuali baik itu warga kota Medan asli dan warga di luar kota Medan, wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan jaga jarak. Kedua, bagi pelaku perjalanan orang takut gejala, maupun ODP, akan dilakukan karantina rumah dan bagi orang-orang yang dilakukan scerening awal yang belum ditemukan gejala-gejala tersebut juga akan dilakukan kantina di rumah masing-masing. Bagi PDP dan yang positip wajib dikarantina di rumah sakit. ” Ini, insya Allah, hari ini, akan kami selesaikan perwal tersebut, dan dalam waktu dekat setelah perwal selesai akan dilakukan Juknis masing-masing tim,” sebutnya.
Dikatakan lagi, tingkat penyebaran virus di Kota Medan saat ini sudah pada tahapan fase transmisi lokal artinya, sudah terjdi penularan antar warga kota Medan dan sudah lebih dalam lagi, menjadi comunity transmision antar keluarga sudah terjadi penularan.
” Banyak ditemukan ternyata yang positip itu dalam satu keluarga dekat, antara suami-istri, anak dengan anak, orangtua dengan anak. Jadi ini yang lebih ketat lagi untuk dijaga dan wajib menggunakan masker. Dalam perwal tersebut nantinya ada sanksi-sanksi baik itu sanksi administratif dan sanksi hukuman. Contoh, rumah makan sudah dilarang ada meja dan kursi agar tidak ada yang nongkrong, dan berjualan sistem take a away. ” Misalnya warga bandel, tidak pakai masker, KTP nya bisa diambil oleh pemko Medan,”tambahnya.
Sambungnya, Perwal tersebut berlaku bagi seluruh warga kota Medan. Namun diterangkan Ahkyar, kemungkinan untuk PSBB masih sangat jauh diterapkan di Kota Medan.(mr/red)
