Uang Jaminan Mujianto Rp 3 Miliar “Mengendap” di Kejatisu

Uang Jaminan Mujianto Rp 3 Miliar “Mengendap” di Kejatisu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SUMUT – Kasus dugaan penipuan yang melilit Mujianto menarik ditelusuri. Pasalnya, uang Rp 3 miliar jaminan tersangka kasus penipuan dan penggelapan itu, disinyalir 10 bulan lebih “mengendap” di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Uang itu dititipkan Mujianto sebagai jaminan agar tidak ditahan setelah perkaranya dilimpahkan Poldasu.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, memastikan pihaknya tidak pernah menerima penitipan uang jaminan untuk tersangka Mujianto dari Kejatisu. “Uang Rp 3 miliar tidak ada dititipkan di PN Medan,” ucap Jamaluddin saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2019) sore.

Sejauh ini PN Medan belum ada meregestrasi pelimpahan perkara dari kejaksaan untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas nama Mujianto. Pihak PN Medan masih menyidangkan perkara nomor registrasi: 161/Pdt.G/2019/Pn.Medan terkait gugatan Armen Lubis terhadap Kejatisu (Tergugat I), Kejaksaan Agung (Tergugat II) dan Presiden (Tergugat III). Dalam gugatan itu, Armen Lubis melalui kuasa hukumnya memaparkan kerugian material sebesar Rp 3,9 miliar dan immaterial Rp 100 miliar.

“Tidak ada dititipkan uang Rp 3 miliar di PN Medan sekaitan gugatan itu,” tutur Jamaluddin.

Kasus Mujianto memang terbilang unik. Meski sudah dinyatakan lengkap (P21), kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini nyaris setahun tidak kunjung dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan. Tidak jelas alasan Kejatisu menyimpan kasus itu tanpa adanya kepastian hukum. Karena itu, demi tegaknya keadilan, Armen Lubis melalui kuasa hukumnya, Arizal SH MH, pun sempat menyurati Presiden, pimpinan DPR-RI, Ombudsman dan Kejaksaan Agung untuk meminta perlindungan dan penegakan hukum atas kasus tersebut.

Anehnya, pihak Kejatisu bukannya segera melimpahkan perkara itu, tapi justru malah memintai keterangan dari kuasa hukum Armen Lubis. Penyidik bidang pengawasan kejaksaan sepertinya hendak membuka tabir penyebab “mengendapnya” kasus bersama uang jaminan Rp 3 miliar yang dititipkan Mujianto di Kejatisu.
Ketika dikonfirmasi, Arizal SH MH membenarkan pihaknya pernah dimintai keterangan oleh penyidik bidang pengawasan Kejatisu.

“Memang ada, tapi saya lupa tanggalnya. Penyidik pengawasan Kejatisu sebatas memintai keterangan saja, tidak ada hal-hal lain,” tutur Arizal menjawab wartawan, Selasa (14/5/2019).

Pihak pengawasan Kejatisu memintai keterangan terkait surat Armen Lubis yang meminta perlindungan dan penegakan hukum kepada Kepala Kejaksaan Agung. Surat nomor 002/II/SK-Pid/AR/2019 tertanggal 07 Februari 2019 itu, secara gamlang meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk segera memerintahkan Kejatisu agar melimpahkan ke pengadilan perkara Mujianto yang sudah dinyatakan lengkap memenuhi unsur ketentuan formil dan materil.

“Kami sangat mengapreasiasi Jaksa Agung. Surat kami telah disikapi. Keterangan yang telah kami berikan kepada penyidik pengawasan kejaksaan, diharapkan dapat membawa kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum,” sebut Arizal.

Keterangan apa saja yang diminta penyidik pengawasan kejaksaan? “Masih terkait dengan isi surat kami. Yakni soal perkara dugaan penipuan dan penggelapan Mujianto yang tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan, padahal sudah memenuhi unsur formil dan materil hingga dinyatakan lengkap atau P21,” jawab Arizal.

Menurut Arizal, sesuai ketentuan Pasal 32 ayat 1 Peraturan Jaksa Agung No.PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, disebutkan bahwa setiap perkara yang sudah dinyatakan lengkap, paling lama 15 hari kerja sudah harus dilimpahkan ke pengadilan. “Kasus ini bukan lagi 15 hari, tapi sudah 10 bulan lebih bahkan hampir mendekati setahun lamanya,” katanya.

Ditanya apakah pengawasan kejaksaan ada menyinggung soal uang jaminan Mujianto sebesar Rp 3 miliar, Arizal membenarkannya.

“Memang kami sempat ditanyai soal uang jaminan Mujianto. Kami tahu ada uang jaminan itu dari media massa yang menyebut Mujianto tidak ditahan kejaksaan setelah menitipkan uang jaminan sebesar Rp 3 miliar. Kliping-kliping media massa itu semuanya ada sama kami. Soal uang itu dititip sama siapa di kejaksaan, ya kami tidak tahu. Yang tahu ya orang kejaksaan,” paparnya.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian tidak menjawab saat dikonfirmasi terkait penyidik pengawasan kejaksaan memintai keterangan dari pihak Armen Lubis. “Saya lagi rapat,” jawabnya singkat.

Tidak jelasnya juntrungan uang jaminan Mujianto di kejaksaan, sempat dipertanyakan Direktur Perjuangan Politik Hukum dan Ekonomi (PPHE), Jayamuddin Barus. Menurutnya, uang jaminan Mujianto yang disimpan berbulan-bulan itu, secara ekonomi tentu bisa menguntungkan. Hanya saja, pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari persentase penyimpanan uang jaminan perkara pidana itu, secara hukum telah menjadi bahagian pelaku korupsi.

“Kalau disimpan di bank, tentu ada bunganya dan untuk siapa persentase bunga uang jaminan itu? Kalau disimpan secara pribadi, jelas menyalahi,” sebut Barus seraya meminta KPK untuk mendalami kasus dugaan korupsi terkait uang-uang jaminan para berperkara yang disimpan di Kejatisu.

Kasus dugaan penipuan Mujianto itu awalnya dilaporkan Armen Lubis ke Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi. Hasilnya, polisi menetapkan Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Selanjutnya, pada 7 April 2018 perkara itu dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejatisu.

Pihak Kejatisu menyatakan bahwa perkara tersebut sudah memenuhi ketentuan formil dan material melanggar Pasal Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana. Namun, saat itu Mujianto sangat tidak kooperatif sehingga Poldasu sejak 19 April 2018 menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Poldasu juga menerbitkan surat pencekalan Mujianto yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi.

Setelah tiga bulan DPO, pada 23 Juli 2018 pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap dan menyerahkan tersangka Mujianto kepada Polda Sumatera Utara. Selanjutnya, pada 26 Juli 2018, penyidik Poldasu menyerahkan tersangka Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, untuk diproses secara hukum di pengadilan.

Hanya beberapa jam setelah penyerahan itu, JPU Kejati melepaskan Mujianto dengan jaminan uang sebesar Rp 3 miliar. Mirisnya, setelah 10 bulan perkara itu dinyatakan lengkap, JPU Kejatisu belum juga melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Medan. Akibatnya, Armen Lubis pun mengajukan gugatan untuk memohon perlindungan dan penegakan hukum kepada Kejatisu (Tergugat I), Kejagung (Tergugat II) dan Presiden (Tergugat III). (MR/tim)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.