SK Sudah Diteken Gubernur Sumut, Besok Pimpinan DPRD Medan Dilantik

SK Sudah Diteken Gubernur Sumut, Besok Pimpinan DPRD Medan Dilantik
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Setelah menunggu sebulan lebih, akhirnya pimpinan DPRD Medan dikabarkan akan dilantik. Ketua sementara DPRD Medan Hasyim SE kepada wartawan, Rabu (6/11) mengatakan, pelantikan akan dilaksanakan besok, Jumat (8/11) lewat sidang paripurna pengambilan sumpah/janji pimpinan dewan masa jabatan 2019-2024 oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan.

Kepastian pelantikan dikatakan Hasyim setelah pihak Pemrov Sumut melalui Biro Otonomi Daerah (Otda) mengatakan bahwa SK Gubernur Sumut sudah ditandatangani. Kemudian meminta pihak Sekteriat DPRD Medan untuk mengambilnya hari ini, Kamis (17/11).

 Ketika ditanya wartawan, apakah SK memang sudah ditandatangani Gubernur Edy Rahmayadi? Hasyim menegaskan, meski  Seketariat DPRD Medan belum memegang  SK tersebut, tapi  pihak Pemprov Sumut sudah menunjukkannya lewat WhatsApp (WA).

 “Kami sudah menjadwalkan paripurna pengambilan sumpah/janji pimpinan dewan definitif, Jumat besok, lewat rapat pimpinan sementara dan pimpinan fraksi-fraksi tadi sore (kemarin).  Kemduiana dilanjutkan dengan rapat pimpinan dewan sementara. Penjadwalan seharusnya lewat rapat banmus, tapi karena alat kelengkapan dewan belum terbentuk, penjadwalan lewat rapat pimpinan sementara dan fraksi,” kata Hasyim.

 Hal senada dikatakan calon Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala S.Ag bahwa pelantikan pimpinan dewan dilaksanakan Jumat besok. Keterlambatan SK Gubernur Sumut menurut politisi PKS ini karena ada keterlambatan surat dari PKS dan Gerindra tentang SK dari DPP partai masing-masing siapa yang diutus menjadi pimpinan DPRD Medan.

 “Bagi PKS rekomendasi tidak harus dari DPP partai, cukup DPW sudah boleh bagi partai kami. Tapi amanah Kemendagri  SK harus dari DPP, kemudian ada pengantar dari DPC partai maka kami merubahnya. Sedangkan Gerindra keterlambatannya dari DPC partai, tapi semua sudah selesai,” terang Rajudin.

Lebih lanjut Hasyim memngemukakan, setelah pimpinan definitif dilantik, mereka akan konsultasi ke Kemendagri untuk merampungkan tata tertib (tatib) dewan. Kemudian tatib tersebut harus di eksaminasi (diuji)  oleh pemrovsu barulah tatib diparipurnakan.

  “Kemungkinan paripurna tatib dilaksanakan kamis dua pekan mendatang, di hari yang sama alat kelengkapan dewan (AKD) juga diparipurnakan, setelah itu barulah Anggota DPRD Medan bisa bekerja sesuai tupoksinya,” terang politisi PDI Perjuangan ini. (MR/Red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.