Puluhan Pedagang Pasar Pringgan Tolak Dikelola Oleh Perusahaan Swasta

Puluhan Pedagang Pasar Pringgan Tolak Dikelola Oleh Perusahaan Swasta
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Puluhan pedagang pasar Pringgan Medan melakukan aksi damai di depan Pasar Pringgan Medan, Rabu,(11/4/18). Aksi protes dengan damai itu dilakukan para pedagang karena Pemerintah Kota Medan dianggap telah mengeluarkan SK kepada PT.Parben’s yang menurut pedagang tidak diketahui oleh mereka sebelumnya.  “ Kami menolak keras PT.Parben’s dan swasta lainnya mengelola Pringgan dan kami mau Pasar Pringgan di kelola oleh PD Pasar,” terang Dahlan Sigalingging, Sekretaris Koperasi Maju Jaya Bangkit.

Kepada wartawan Dahlan menceritakan kronologis Pasar Pringgan sejak pertama di kelola oleh PT.Triwira Loka Jaya (PT.TLJ), dan ada sebanyak 780 kios. Namun sejak di kelola oleh PT.TLJ tersebut, kondisi pedagang yang memiliki kios di semakin lama-semakin berkurang, hingga akhirnya hanya tersisa 230 kios. Para pedagang melihat bahwa PT.TLJ tidak memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan pasar Pringgan saat itu, sampai akhirnya masa kontrak perusahaan swasta tersebut habis masa kontraknya.

“ Setelah PT.TLJ habis masa kontrak, ada harapan baru bagi seluruh pedagang yang masih tersisa pasar Pringgan akan kembali bangkit dan maju, namun jika di kelola langsung oleh Pemko Medan melalui PD Pasar, alasannya karena hanya pemko Medan yang memiliki modal untuk mengelola pasar Pringgan,” terangnya.

Namun, tambah Dahlan yang didampingi oleh Ketua Koperasi Maju Jaya Bangkit, Erizal, Bendahara, E.Ginting bahwa selama 13 tahun, mereka sudah semakin susah akibat ketidak mampuan pengelola pasar Pringgan dari pihak perusahaan swasta. “ Dasar itulah, kami para pedagang lebih suka jika pasar Pringgan di kelola langsung oleh Pemko Medan melalui PD Pasar Medan,” ucapnya.

Para pedagang juga, meragukan PT.Parben’s, sebab, para pedagang belum pernah mengetahui nama perusahaan tersebut mumpuni mengelola pasar baik di daerah lain termasuk di Kota Medan, sehingga mereka bertanya-tanya, kenapa Walikota Medan memberikan SK terhadap perusahaan Parben’s untuk mengelola pasar Pringgan.

Dahlan juga mempertanyakan surat mereka No.01/MJB/III/2018 yang telah diserahkan ke Komisi C tentang aspirasi para pedagang dan kenapa Komisi C tidak menolak SK PT.Parben’s yang di keluarkan oleh Walikota Medan.

“ Apa dasar Walikota Medan memberikan kepercayaan dan SK kepada PT.Parben’s untuk mengelola pasar Pringgan Medan, Apakah sebelumnya, telah dilakukan perubahan SK No.511.3/9200 yaitu tugas kepada PD Pasar untuk mengelola pasar Pringgan,” sebut Sigalinging.

Di akui para pedagang, Koperasi Maju Jaya Bangkit telah pernah mengurus pinjaman dari Bank Sumut sebesar 7 miliar, lewat KKPA yang dimohon oleh koperasi saat itu, sehingga bantuan tersebutlah yang dibuat pedagang untuk membayar kiosnya kepada pengelola. Namun pihak PT.Triwira Jaya Loka menghitung nilai asset kios pasar Pringgan saat itu hanya sebesar Rp.5,7 miliar, sementara uang yang sudah masuk dari pedagang pasar Pringgan saat itu, adalah 10 miliar dengan rincian, DP dari pedagang seluruhnya Rp.3 miliar, pinjaman melalui KKPA dari Bank Sumut Rp.7 miliar.

Sementara itu, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Pringgan Medan (P4M), Bahtiar Ginting menjelaskan seharusnya pihak perusahaan swasta pengelola pasar Pringgan mengetahui Perda No.10 Tahun 2014, tetang Pasar. “ Disebutkan, semua pasar yang sudah habis di kelola oleh pihak swasta dikembalikan ke Pemko Medan dan harus dikelola oleh PD Pasar sebagai perusahaan daerah milik pemerintah daerah,” ujarnya.

Untuk itu, para pedagang pasar Pringgan sepakat, akan tetap melakukan aksi damai sampai Walikota Medan turun ke Pasar Pringgan untuk melihat langsung situasi di Pasar Pringgan. “Dan sampai pengelolaan pasar Pringgan di kembalikan ke pemerintah Kota Medan melalui PD Pasar Kota Medan,” pungkas para pedagang Pasar Pringgan tersebut.(MR10/Siti)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.