POLRES TANJUNG BALAI TANGKAP DUA PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU

POLRES TANJUNG BALAI TANGKAP DUA PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  TANJUNG BALAI — Polres Tanjung Balai mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu-sabu dan menangkap dua tersangka, Anton Manurung (39), dan Riki Winarta (27), di Jalan Tugu, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Jumat (17/11/2017) sekira pukul 20.00 wib.

Foto Peter.

Informasi yang diperoleh, penangkapan berawal informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di salah satu rumah di Jalan Tugu, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Petugas kemudian melakukan penggerebekan, dan mengamankan keduanya dari rumah tersebut. Polisi juga menyita barang bukti berupa, 9 klip plastik transparan berisi diduga Sabu-sabu, seberat bruto 6,11 gram, 1 butir pil ekstasi warna Hijau Muda,2 bungkus plastik berisi daun Ganja seberat bruto 1,50 gram, 3 unit timbangan elektrik, 4 unit HP, uang tunai Rp. 235.000,-, 1 bungkus kertas tictac, 5 pack plastik klip kosong, 8 buah Mancis gas, 1 set bong / alat hisap Sabu.

Foto Peter.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Tri Setyadi Artono, SH, SIK, MH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka.

Foto Peter.

 

Foto Peter.

Berdasarkan keterangan awal dari TSK menerangkan bahwa Sabu-sabu tersebut di beli dari seorang laki-laki berinisial Ucok (dalam pencarian), warga Pulau Simardan, Tanjung Balai sejumlah 5 gram perminggu dengan harga Rp. 4.250.000,-,” jelas Kapolres, Minggu (19/11). (RED/MR). 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.