Polres Tangerang Selatan Amankan Kakek 62 Tahun Cabuli Bocah Tetangga

Polres Tangerang Selatan Amankan Kakek 62 Tahun Cabuli Bocah Tetangga
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  TANGERANG – Kejahatan seksual kepada anak oleh pria dewasa kembali terjadi di Tangerang. Seorang kakek 62 tahun ditangkap Polres Tangerang Selatan lantaran tega mencabuli bocah perempuan anak tetangganya.

Rudjito diciduk tim buser pimpinan Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Iptu Sumiran di rumahnya di Kampung Pondok Aren, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Selasa (9/1/2018). Kakek 62 tahun hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, perbuatan bejat kakek 62 tahun dilakukan kepada anak tetangganya, pada Rabu 22 November silam. Korban dicegat disebuah gang dekat rumah pelaku.

“Pelaku membuka celana dan memegang kemaluan korban, selain itu juga pelaku juga pernah menyuruh korban memegang kelaminnya,” kata AKP Alexander dalam keterangan resminya, Rabu (10/1/2018).

Aksi Rudjito terbongkar setelah orang tua korban melaporkan ke Polres Tangerang Selatan. Dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap kakek 62 tahun tersebut.

“Visum et repertum atas nama korban kami jadikan barang bukti, “ujar AKP Alex.

Atas perbuatannya, Rudjito terancam jeratan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (RED/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.