Pengosongan Rumah Milik Lion Moy Tanpa Surat Perintah Dari Pengadilan Negeri

Bagikan

MetroRakyat.com | BELAWAN – Aksi pengosongan paksa rumah milik Lion Moy beralamat di jalan Veteran no 42 Lingkungan III Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan dinilai cacat hukum. Akibatnya berujung ricuh serta nyaris bentrok antara pihak pengugat dengan tergugat. Rabu siang (24/08/2016).

Sesuai penelusuran wartawan, berlangsungnya aksi pengosongan paksa itu mendapatkan perlawanan dari pihak tergugat selaku pihak yang menempati rumah (Lionmoy dan Fauzy ) karena pihak pengugat tak dapat menunjukkan surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah Inkrah melainkan surat putusan pengadilan yang belum ditanda tanggani terlihat hanya Dto saja.

Sejumlah oknum preman maupun oknum Pihak Kolisi Polresta Belawan tanpa surat tugas turut hadir pada pengosongan rumah yang menyebabkan terjadi kericuhan dari aksi itu.

Anehnya lagi, petugas polisi sempat hendak memasang police line dilokasi  rumah Lion Moy tersebut, namun karena adu argumen dari Parlindungan Sinaga , akhirnya pemasangan pita police line dibatalkan sebab tak jelas dasar hukumnya

Belakangan terkuak ternyata, pengamanan dari pihak kepolisian yang dinilai berlebihan tersebut dikabarkan tanpa ada surat perintah dari Kapolres Pelabuhan Belawan.

“Kalau aksi ini merupakan eksekusi resmi, mana dari pihak pengadilan dan kita menyayangkan hal ini kenapa oknum polisi bisa diperalat,” Cetus Sinaga yang juga merupakan ketua PAC PDI Perjuangan daerah Belawan.(red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.