Pansus IV DPRD Kabupaten Bantul Berkunjung Ke DPRD Kota Medan Terkait Pengendalian Minuman Beralkohol
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Dalam rangka optimalisasi, Pansus IV DPRD Kabupaten Bantul mengadakan studi komparasi atau Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Kota Medan, Selasa (16/10/2018). Maksud dan tujuan diadakannya studi komparasi ini yakni terkait tentang kebijakan pengendalian dan peredaran minuman berakohol.
Selain anggota Pansus IV DPRD Kabupaten Bantul, peserta studi komparasi sebanyak 20 (dua puluh) orang tersebut juga terdiri dari, eksekutif/Dinas yang terkait Raperda tersebut diatas dan juga didampimgi oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul. Kunjungan kerja tersebut disambut oleh anggota DPRD Kota Medan, Irsal Fikri dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Kasubag Protokoler Joni A Tanjung, staf dan Wartawan Unit DPRD Kota Medan.
Mengenai minuman beralkohol, Irsak Fikri mengatakan, penjualan minuman beralkohol di Kota Medan hanya dijual di tempat-tempat tertentu yang sudah memiliki izin dan legalitas yang resmi.
” Boleh menjual minuman beralkohol, tapi dihotel berbintang. Mulai dari bintang 3 (tiga) ke atas. Silahkan menjualnya, asalkan tidak diperjualbelikan di tempat umum. Untuk penertiban penjual minuman beralkohol ditempat umum, kita libatkan petugas Satpol PP dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Pemerintah juga bertanggungjawab, yang tadinya hanya satu pihak, akhirnya kita libatkan semuannnya. Pengendalian disini, kita hanya ingin pengusaha minuman beralkohol untuk tidak menjualnya di tempat-tempat umum,” katanya.
Untuk perdagangannya sendiri, lanjut Irsal Fikri, untuk masuk ke PAD, harus jelas dari pajak dan bea cukainya terkait jumlah minuman yang dijual oleh perusahaan tersebut.
” Untuk dapat masuk ke PAD, kami buat pajaknya lebih tinggi agar tidak sembarangan. Sebelum Perda tentang minuman beralkohol dibuat, minuman tersebut bebas dijual dipasarkan,” kata Fikri.
H. Sigit Nursyam Prianto, S.Si dari Fraksi PKS Yang juga Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bantul, kepada Wartawan mengatakan ingin mengetahui peraturan pengendalian minuman beralkohol yang ada dikota Medan yang merupakan kota terbesar nomor 3 (tiga) di Indonesia.
” Dalam rangka studi komparasi penyusunan Perda pengendalian minuman beralkohol, kami melihat data bahwasanya sudah ada yang membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol. Salah satunya adalah Kota Medan ini, yang termasuk salah satu kota terbesar nomor 3 (tiga) di Indonesia yang sudah memiliki Perda yang bertujuan untuk mengendalikan peredaran banyaknya minuman beralkohol. Tetapi perlu juga diantisipasi atau dampak dari peredaran minuman beralkohol tersebut, sehingga kalaupun dijual harus sesuai dengan batasan-batasan yang ditetapkan. aturan-aturan yang berkaitan dengan peredaran tersebut, kami juga perlu merevisi untuk memperkuat peranan koperasi sesuai dengan peraturan menteri perdagangan,” jelasnya. (MR/Siti)