Lagi-Lagi Tidak Kourum, Rapat Paripurna Gagal Diduga Adanya Skenario Dibuat

Lagi-Lagi Tidak Kourum, Rapat Paripurna Gagal Diduga Adanya Skenario Dibuat
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Rapat Paripurna DPRD Sergai dalam pembahasan agenda laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD serta pengesahan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sergai Tahun 2020, kamis (15/8/2019) di gedung DPRD Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, lagi-lagi tidak Kourum.

Tidak Kourumnya rapat tersebut, dikarenakan anggota DPRD yang hadir hanya 15 orang dari sekian banyaknya anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergai).

Salah satu anggota DPRD Sergai H.Usman Effendi Sitorus, SAg kepada wartawan mengatakan, tidak Kourumnya peserta rapat paripurna yang dijadwalkan ini disebabkan anggota DPRD Sergai yang hadir hanya 15 orang saja, jumlah itu tentunya tidak memenuhi Kourum untuk dilanjutkan pembahasan dalam rapat paripurna tersebut.

Banyaknya tidak hadir anggota dewan ini, kata Usman didampingi anggota DPRD Sergai Delvin Barus, ST dan Junaidi usai menghadiri rapat paripurna, sepertinya ada semacam skenario yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, jelas ini merupakan perilaku yang kurang beretika.

“Sangat heran ketika anggota DPRD Sergai menggagalkan rapat paripurna yang sudah disepakati. Padahal sebelum rapat paripurna, diadakan pertemuan dengan rekan anggota DPRD Sergai yang tergabung dalam Banggar (Badan Anggaran), dan anehnya anggota Banggar itu tidak hadir. Ini cara-cara yang berdemokratis dan ini merupakan cara-cara orang yang bodoh. Sebagai anggota dewan kita jelas kecewa, apalagi yang tidak terpilih lagi,” ungkapnya.

Sekarang ini lanjut Usman Sitorus yang akrab disapa Ustor, kita sedang mendorong supaya ini cepat selesai sehingga rekan anggota DPRD Sergai yang baru tinggal melanjutkan.
Tetapi jika KUA-PPAS tidak selesai, tentunya tidak bisa PAPBD tahun 2019 dan APBD tahun 2020.

“Kalau ini diberikan kepada DPRD Sergai yang baru, sama dengan menghambat APBD tahun 2020, sebab anggota DPRD Sergai terpilih 2019-2024 itu dilantik pada tanggal 26 Oktober 2019, belum lagi alat kelengkapan dan sebagainya,”terang Ustor.

Sedangkan pengesahan terakhir adalah tanggal 1 November 2019. Dan jika ini terjadi maka sama halnya DPRD Sergai menghambat APBD tahun 2020, makanya kita tidak mengerti logika apa yang dipergunakan.

Dikatakannya, kalau logikanya untuk percepatan, tentu tidak seperti ini, ada dugaan memang diciptakan dengan skenario dan unsur sengaja agar ini memang gagal, dan anehnya lagi rapat akan dilanjutkan dengan waktu yang tidak ditentukan.

“Menurut pandangan saya, sepertinya ada dugaan unsur kesengajaan untuk dipermalukan dalam hal ini,” sebut Usman Sitorus.(MR/AZMI)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.