KPU Kabupaten Nias Selenggarakan Evaluasi Fasilitasi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019

KPU Kabupaten Nias Selenggarakan Evaluasi Fasilitasi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KABUPATEN NIAS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Firman Mendofa membuka secara resmi Evaluasi fasilitasi pemilihan umum serentak tahun 2019 di Lt.2 hotel Nias palace, Kota Gunungsitoli Rabu, (14/8/2019)

Fasilitasi kampanye berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik dan perubahanya Undang-Undang nomor 2 tahun 2011. Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. PKPU nomor 7 tahun 2019 tentang perubahan ketiga PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilu tahun 2019. PKPU nomor 33 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum.

Firman Mendofa pada sambutanya mengatakan, adapun metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU/ KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) Iklan media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan, rapat umum dan penayangan iklan kampanye pada media sosial atau lama resmi KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Lebih lanjutnya mengatakan, alat peraga kapanye (APK) yang dapat bisa difasilitasi yaitu, Baliho dan Spanduk,

“Jumlah APK yang bisa difasilitasi oleh KPU melalui baliho paling banyak 10 buah untuk setiap pasangan calon dan juga paling banyak 10 buah untuk partai politik, sementara melalui Spanduk, paling banyak 16 buah setiap pasangan calon, 16 buah untuk setiap partai politik dan 10 buah untuk setiap calon anggota DPD,”ujar Ketua KPU.

Menanggapai hal demikian, Sabayuti Gulo Ketua DPC Parti PDI perjuangan Kabupaten Nias megatakan bahwa, alat peraga yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Nias seprti baliho.

“Dengan ukuran 4×6 itu menurut saya, terlalu besar kenapa?, untuk pemasangan itu kita membutuhkan bambu paling tidak 10 meter tingginya, dan kita juga melihat sangat berbahaya jika dipasang sebab, terjadinya cuaca hujan serta angin kencang maka, dapat menimbulkan musibah bagi masyarakat,”ujarnya.

Tambahnya, pada titik lokasi pemasangan Spanduk atau Baliho tersebut, mohon jika berkenan terlebih dahulu dikoordinasi kepada kepala desa masing-masing desa, agar titik lokasi diketahui oleh mereka.

“Banyak kepala desa tidak mengetahui dimana titik pemasangan Baliho atau spanduk tersebut di setiap desanya sebab, mereka belum menerima informasi atau pemberitahuan dari penyelenggara,”pungkas Sabayuti. (MR/d1-red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.