Heboh, Ada Oknum Petinggi Partai Diduga Minta Bantuan Pejabat Tinggi Pemko Untuk Memenangkan Salah Satu Caleg DPRD Sumut

Heboh, Ada Oknum Petinggi Partai Diduga Minta Bantuan Pejabat Tinggi Pemko Untuk Memenangkan Salah Satu Caleg DPRD Sumut
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Satu hari menjelang pemilihan legislatif yang sekaligus pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019, tampaknya membuat calon legislatif resah dan mulai menghalalkan berbagai cara untuk dapat menang dan duduk menjadi anggota legislatif.

Meski diketahui menyalahi, upaya-upaya yang melanggar aturan dan Undang-undang pemilu juga terkesan tidak dihiraukan lagi, sebab, waktu berjalan terus dan sang calon legislatif semakin kurang percaya diri untuk menang. Tim sukses pun diturunkan untuk mencari target dan dengan memanfaatkan pengaruh dan kekuasaan mulai lah tim sukses oknum calon legislatif bergerak.

Hal ini seperti diketahui dari informasi yang diterima redaksi dari salah seorang masyarakat yang tinggal di daerah pemilihan dua (2).

Dimana beredar kabar munculnya tim-tim sukses calon legislatif yang informasinya diduga mempengaruhi Camat, Lurah hingga kepala lingkungan di wilayah Daerah Pemilihan dua (2). Perangkat ASN di setiap kecamatan diharuskan mendapatkan 1000 suara untuk sang calon anggota legislatif yang merupakan putri dari salah satu ketua Parpol di Sumatera Utara.

” Selain itu, ada tawaran jika mendapatkan target 1000 suara, per kecamatan akan mendapatkan puluhan juta rupiah,” ujar warga tersebut.

Warga yang meminta namanya dirahasiakan itu juga menyebutkan ada nama Wakil Walikota Medan (Ir.A.N) dan ajudannya (B) berperan dalam pemenangan oknum calon legislatif dari partai PDI Perjuangan untuk Sumut 2 ini.

Upaya tim sukses oknum calon legislatif ini ternyata tidak sepenuhnya mendapat dukungan dari para aparatur sipil negara (ASN) tersebut, mengingat adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

” Pastilah jika para ASN mengetahui Undang-Undang tersebut takut, karena jelas ada sanksinya, makanya mereka bingung dan merasa tertekan, karena sebagai ASN seharusnya mereka dapat bersikap netral dan tidak boleh berpihak kepada siapapun,” ujar warga itu.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap ketika dikonfirmasi terkait infomasi yang didapat awak media dari warga di dapil 2 menyebutkan bahwa saat ini banyak informasi yang masuk ke mereka (Bawaslu Kota Medan) terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh calon legislatif, dan selaku badan pengawas pemilu, pihaknya hanya bisa melakukan tindakan jika ada pengaduan resmi yang disertai bukti-bukti yang bisa menguatkan. 

” Laporan masyarakat, jika resmi diajukan untuk dilaporkan kepada kami dengan membawa bukti-bukti termasuk ada saksi. Terhadap kasus-kasus laporan sepeti yang abang tanyakan tadi, kami juga sudah melakukan investigasi kelapangan dan mempertanyakan kepada Kepala Lingkungan, dan Kepling juga sudah ditanyai, namun kita belum mendapatkan bukti-bukti kuat untuk melakukan penindakan, sehingga kita minta partisipasi dari masyarakat agar jangan segan dan ragu-ragu untuk melaporkan temuan pelanggaran pemilu jika ada di ketahui dilingkungan tempat tinggal,” terang Harahap. Selasa (16/4/19).

Ada Undang-Undang PKPU No. 23 Tahun 2017, Undang-Undang ASN No 5 Tahun 2014, Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Bawaslu menghimbau ASN di seluruh Indonesia agar menjaga Integritas dan profesionalismenya dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan perundang-undangan selama berlangsungnya pemilihan umum Tahun 2019.

“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral,”jelasnya.

Terpisah, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara, Japorman Saragih ketika di temui wartawan di kantor DPD PDI Perjuangan membantah informasi yang beredar dan di terima wartawan terkait caleg yang di duga meminta Camat, Lurah dan Kepling membantu memberikan sebanyak 1000 suara bagi caleg DPRD Sumut wilayah Sumut 2 termasuk uang yang berjumlah puluhan juta rupiah per-kecamatan adalah tidak benar. Japorman meminta agar wartawan tidak terus percaya atas informasi yang diterima.

“Itu nggak mungkin bang, apalagi jaman sekarang banyak kali perhatian kepada Caleg-caleg,” ungkap Japorman.

Ditambahkan Japorman lagi, pihaknya tidak ada meminta bantuan kepada Camat dan Lurah dan Kepling untuk mendapatkan suara, dan mengaku lebih mengetahui putrinya di lapangan, sehingga tidak mungkin berani berbuat seperti yang diinformasikan tersebut, termasuk meminta bantuan dari Wakil Walikota Medan, juga disangkal oleh Politisi senior dari partai berlambang banteng bermoncong putih tersebut. (MR/tim)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.