DPR Tinjau Lokasi Penambangan Pasir Laut

DPR Tinjau Lokasi Penambangan Pasir Laut
Bagikan
MetroRakyat.com | JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Nelayan dan Pencemaran Laut Komisi IV DPR meninjau langsung lokasi penambangan pasir laut yang ditujukan untuk meterial reklamasi Teluk Jakarta yang berada di Desa Lontar, Serang, Banten, Rabu 20 April 2016.
Acara yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga ini melihat langsung lokasi yang terkena dampak, dengan harapan mendapatkan gambaran secara utuh permasalahan yang ada. Selain itu mereka juga dapat memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait untuk memecahkan permasalahan yang ada saat ini sehingga polemik yang terjadi dapat segera berakhir.
“Kami menemukan bahwa program (penyedotan pasir laut-red) mereka masih berlangsung padahal sudah ada pemutusan dari pemerintah pusat untuk menghentikan sementara, tetapi kenyataannya masih terjadi pengambilan meterial pasir yang berada di perairan Desa Lontar ini, “ujar Viva Yoga yang saat itu melihat secara langsung penyedotan pasir material yang akan dibawa ke Teluk Jakarta.
Komisi IV, ujarnya, juga akan menanyakan hal ini kepada pemerintah terkait penambangan pasir laut yang masih berlangsung padahal sudah ada keputusan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenko Kemaritiman bahwa reklamasi Teluk Jakarta berhenti sementara, tetapi kenyataannya tidak.
“Kami akan komunikasikan, laporkan kepada pimpinan DPR dan kami akan memanggil Kementerian teknis terkait kenapa masih terjadi operasi proyek reklamasi teluk Jakarta,” kata Viva Yoga.
Selanjutnya, Viva Yoga berharap aktivitas itu segera dihentikan sementara karena merugikan nelayan yang berada di seputar Desa Lontar. Nelayan sangat mengeluhkan pendapatan mereka, dengan adanya aktivitas ini hasil tangkapan mereka menurun secara drastis, katanya.
“Kami sangat sedih dengan nelayan disini karena tidak bisa melaut disebabkan oleh proyek-proyek penyedotan material pasir yang dibawa ke Teluk Jakarta yang sudah merusak ekologi dan berdampak kepada sosial ekonomi nelayan disini,”ujarnya.
Komisi IV menurut Viva Yoga, berencana mengirimkan surat resmi kepada pemerintah, dan selanjutnya akan menempuh langkah-langkah khusus dari hasil kunjungan ini. Dan berharap pemerintah dapat hadir, konsisten dan tegas dalam membahas reklamasi ini.
“Kalau reklamasi sudah diberhentikan sementara otomatis harus diberhentikan, kalau melanggar sanksinya ya sanksi administrasi bisa dicabut. Kalau tetap melanggar UU bisa sanksi pidana,” kata Viva Yoga.(Viva.co.id/Alf)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.