Diskominfo Imbau Masyarakat Asahan Registrasi Ulang SIM Card
METRORAKYAT I ASAHAN — Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Asahan menghimbau kepada masyarakat agar kembali melakukan Registrasi SIM card atau nomor telepon seluler. ” Kita mengimbau masyarakat segera kembali melakukan registrasi kartunya, ” kata Plt Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar kepada awak media, Selasa (31/10/2017) di Kantornya.
Dijelaskannya bahwa, registrasi SIM card adalah merupakan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang kemudian diubah lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017. Di Permen itu disebutkan bahwa nomor telepon seluler setiap orang di Indonesia harus divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 31 Oktober 2017.
” Registrasi dimulai hari ini hingga Februari 2018, ” jelas Hidayat. Menurutnya bila masyarakat membeli nomor baru setelah tanggal tersebut, maka harus melakukan Registrasi dengan cara mengirim SMS dengan format NIK#NomorKK# ke nomor telepon 4444. Nomor baru tersebut tidak akan bisa diaktifkan apabila belum mengirim SMS tersebut.
Sedangkan untuk pengguna lama, maka harus mengirim SMS dengan format ULANG #NIK#NomorKK# ke nomor 4444 sebelum tanggal 28 Februari 2018. Setelah tanggal tersebut, Kominfo akan melakukan pemblokiran.
” Kita akan blokir nomor yang tidak meregresrasi ulang secara bertahap. Dengan registrasi, maka kita akan dapat menghindari informasi bohong, menghindari modus penipuan, ” pungkas Kadis. (MR/Abid)