Dishub Asahan Laksanakan Penertiban Kenderaan Angkutan Barang

Dishub Asahan Laksanakan Penertiban Kenderaan Angkutan Barang
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ASAHAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan melaksanakan penertiban terhadap kenderaan angkutan barang, Kamis (5/9/2019) di sepanjang jalan Dr Sutomo dan seputaran kota Kisaran

Kadishub Asahan melalui Sekretaris, Rahman Halim AP, mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan guna menindaklanjuti peraturan Bupati No 67 tahun 2018 tentang pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan arus lalu lintas jalan di kawasan kota Kisaran dan peraturan Bupati No  1 tahun 2019 tentang penetapan lokasi dan jumlah rambu rambu lalu lintas di Kabupaten Asahan.

” Yang mana berdasarkan peraturan Bupati Asahan no 67 tahun 2018 jalan Dr. Sutomo merupakan jaringan jalan khusus dengan sistem satu arah ( one way traffic), ” jelas Rahman, di sela-sela kegiatan penertiban. 

Ia juga menyampaikan bahwa bagi pengendara yang melanggar one way traffic, Dishub akan mengambil tindakan persuasif dengan mempersilakan pengendara untuk memutar balik arah kenderaan sesuai one way traffic

” Namun, bagi kenderaan angkutan yang belum memiliki buku tanda lulus uji berkala kenderaan angkutan (speksi) atau buku uji kenderaan angkutan telah habis masa berlakunya, kami akan tindak tegas dengan melakukan penindakan penilangan, ” tutupnya. (MR/Nr)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.