BNNP Sumut Tangkap Seorang Bandar Narkoba,Barang Bukti 14,746 Butir Ektasy

BNNP Sumut Tangkap Seorang Bandar Narkoba,Barang Bukti 14,746 Butir Ektasy
Bagikan

METRORAKYAT.COM I MEDAN- BNNP propinsi Sumut gagalkan peredaran narkotika jenis ektasy sebanyak 14,746 butir dari seorang pelaku inisial CA (36) warga Kayu Putih Kec Pulo Gadong Jakarta pada tanggal 27 Januari 2018 lalu di Grand Bay Pluit Jakarta.

Kronologis penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kiriman paket yang disinyalir berisi narkotika,atas informasi tersebut,petugas langsung menindaklanjuti dan menangkap pelaku dengan cara Control Delivery ( pengiriman dalam pengawasan dengan mengirim paket tersebut ketujuan dari Medan ke Jakarta).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara Brig. Pol. Drs. Marfhauli Siregar didampingi Kabid. Pemberantasan AKP. Agus Halimuddin dalam paparan konfrensi pers yang diselenggarakan di Halaman Kantor BNNP Sumatera Utara Jl. William Iskandar Medan, Selasa (6/3/18) siang.

Lanjut Marfhauli, pada tanggal 28 Januari 2018 pada pukul 13.00 WIB paket pil tersebut sampai kealamat Apartemen Green Bay Puit Tower Gardenia No.28 AD dikirim melalui biro jasa pengiriman JNE yang diterima oleh pihak Receptionist Apartemen, kemudian seorang sekuriti bernama SAS mengambil paket tersebut atas suruhan seseorang yang belum diketahui namanya melalui via telefon selular untuk diserahkan kepada seseorang yang bernama CA yang telah menunggu dihalaman parkir valet dengan menumpang Taksi Blue Bird, yang kemudian paket di masukkan kedalam bagasi belakang Taksi.

“Selang beberapa saat setelah berangkat, CA di tangkap oleh tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Utara sekira pukul 15.15 wib yang di pimpin langsung Kabid. Pemberantasan Agus Halimuddin” kata Brig. Pol.Drs. Marfhauli Siregar.

Selanjutnya, penanganan tindak lanjut Bidang Pemberantasan mengamankan tersangka beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.

“Dengan hasil pemeriksaan bahwa paket Narkotika atas tersangka CA mengaku telah melakukan pekerjaan pengiriman paket pil Ekstasi sudah 2 (dua) kali” ujar AKBP Agus Halimuddin.

Maka, tersangka CA di kenakan sanksi pasal 114 ayat (2)’ pasal 112 ayat (2) jo 132 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009, ancaman hukuman pidana mati,pidana penjara seumur hidup paling singkat enam (6) Tahun, paling lama dua puluh ( 20) Tahun,pungkas Agus.(MR2)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.