BANGUNAN MILIK INDOMARET DI KOTA PANGKALPINANG BARU MENGAJUKAN IMB
METRORAKYAT.COM, PANGKALPINANG -Pembangunan yang dilakukan oleh Indomart yang ada dibeberapa titik Kota Pangkalpinang di sinyalir ada yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu dijelaskan oleh sekretaris kantor pelayanan perizinan terpadu (KPPT)Kota PangkalPinang Yan Rizana rabu14/08/2019 di ruamg kerjanrya”memang benar indomart sampai hari ini belum memiliki IMB,karena pihak indomart baru memasukam berkas ke kami”
“Bahwa sampai saat ini berkas pembangunan gedung Indomaret untuk IMB nya belum di lengkapi dan masih dalam proses, ” ungkapnya
Sambungnya, karena IMB sekarang masih dalam Proses pengkajian, berarti Bangunan Indomaret yang berada di beberapa titik kawasan perkotaan Pangkalpiang, ternyata belum mengantongi izin Bangunan. “Semestinya perusahaan Indomaret tidak boleh melakukan aktivitas bangunan gedung,” jelas sekretaris Yan Rizana.
Ia juga menambahkan, Bangunan Gedung Indomaret tersebut masih dalam tahap proses kajian layak atau tidaknya untuk di bangun.
“Sebelum pihak kita terbitkan IMB harus ada kajian dulu yakni dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang, dan Dinas Perhubungan lalu lintas, setelah itu kalau semua berkasnya sudah lengkap baru bisa di terbikan IMB nya,” tutupnya.(MR/Herman)