Di Duga Rugikan Negara Ratusan Juta, Kejaksaan Purwakarta Tahan Tersangka EM
METRORAKYAT.COM | PURWAKARTA – Perjabat PNS yang bekerja di sekretariat Dewan sekwan DPRD Purwakarta berinisial EM yang diduga korupsi dalam tiga Proyejk yakni dugaan korupsi Perjalanan Dinas, pengadaan mebeler dan dugaaan kasus kartu undangan di tahun 2016 lalu. Di tahan secara resmi oleh Kejaksaan Purwakarta, Jabar.

Enen Saribanon selaku Plt Kajari Purwakarta membenarkan penahanan terhadap tersangka EM Pejabat prgawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di kantor sekertariat DPRD Purwakarta.
“Ya di karenakan berkas sudah lengkap hari ini sampai 20 hari kedepan secara resmi kita menahan tersangka EM,” ujar Enen Saribanon, SH selaku Plt Kajari Purwakarta pada media, Jumat,(9/2/18).
Lebih lanjut Saribanon menjelaskan bahwa tersangka Edi Mulyana ini di duga melakukan penyimpangan Anggaran pada Tiga Kegiatan yakni perjalan dinas, proyek mobiler dan pengadaan percetakan Kartu Undangan di Kantor DPRD Purwakarta.
“Proyek Mobiler kerugian negara sebesar Rp 158 juta sedangkan untuk dugaan lainya sedang dilakukan penyidikan,”tegas Ener Saribanon di dampingi Kasi intel Kajari Purwakarta.
Penahanan salah satu ASN di Setwan DPRD Purwakarta ini, adalah penyelesaian perkara pada tahap dua, berkas sudah selesai, pelimpahan penyidik kepada penuntut umum.
“Dan tidak menutup kemungkinan tergantung hasil ekspos kegiatan yang lain, nanti mungkin akan ada tersangka baru dari kegiatan yang lain,” ujarnya.
Sedangkan Kuasa Hukum Edi Mulyana, MM Khudri, SH mengatakan, penahanan ini masih proses hukum, pihaknya berharap dalam hal ini tetap mengedepankan praduga tak bersalah.
“Penahanan ini masih proses hukum yah, kita kedepankan praduga tak bersalah,”persoalan ini berawal dari pengembangan kasus saudara EM yang pada saat itu menjabat sebagai PPTK di lingkungan kantir DPRD Kabupaten Purwakarta.
Pada pemeriksaan sebelumnya, 1 orang sudah di tetapkan sebagai tersangka atas nama EM salah seorang ASN di Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta.(MR/fuljo)
