Rekomendasi Pencopotan Kasatpol PP Medan M Sofyan Menuai Interupsi, Ini Tanggapan Anggota Dewan
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Rekomendasi pencopotan Kasatpol PP Kota Medan, M.Sofyan yang dibacakan Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan Tahun 2016, Zulkarnaen Yusuf ke pihak eksekutif menjadi pembicaraan dikalangan anggota DPRD Kota Medan.
Hal tersebut membuat Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung akhirnya menunda sidang Paripurna LKPj Kota Medan Tahun 2016 tersebut dengan pertimbangan agar rekomendasi yang disampaikan terkait pencopotan Kasatpol PP dilunakkan bahasanya menjadi di evaluasi. “ Ditunda, dan akan mengganti redaksi pencopotan Kasatpol PP Kota Medan, M.Sofyan jadi dilunakkan, bukan dicopot melainkan di evaluasi agar rekomendasinya lebih mantap,” ujar Politisi dari PDI Perjuangan tersebut.
Saat memimpin rapat, sebelumnya, Henry didampingi para wakil ketua yakni Iswanda Ramli, Ihwan Ritonga dan Burhanuddin Sitepu dengan mantap memutuskan DPRD Medan menunda penyampaian hasil laporan pansus ini. “Dengan berbagai pertimbangan, agar rekomendasi yang disampaikan ke eksekutif memakai bahasa yang tepat, paripurna kita tunda minggu depan,” kata politisi PDIP itu lagi.
Selain itu, DPRD Medan meminta kepada Walikota Medan untuk dapat meningkatkan kinerja jajarannya. Dimana, sesuai agenda Badan Musyawarah DPRD Medan, seharusnya laporan penyampaian hasil kerja pansus LKPj dilaksanakan pada hari itu pukul 14.00 WIB. Dengan kebijakan ini, paripurna akan digelar pekan mendatang. Hal tersebut menjadi catatan, sekaligus rekomendasi kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk memperbaiki kinerja jajarannya.
Disampaikan juga agar wali kota konsisten dalam proyeksi pendapatan. Tahun 2016 realisasi pendapatan daerah hanya 85% atau Rp 4,30 triliun dari proyeksi Rp 5,49 triliun.
Pansus juga meminta evaluasi kinerja SKPD terhadap program, pelaksanaan dan capaian tujuan program (out put). “Menjadi catatan agar Bappeda mengevaluasi kinerja SKPD, dalam pelayanan satu pintu.
Evaluasi terhadap program, out put dan pelaksanaan,” kata Ketua Pansus LKPj Zulkarnain Yusuf, saat membacakan laporan hasil kerjanya pada sidang paripurna LKPj Tahun 2016
Dari informasi yang didapat, Pansus melihat kinerja Kasatpol PP Kota Medan, Sofyan dalam menegakkan an mengawasi perda belum maksimal, sehingga Pansus DPRD Medan mengusulkan agar Kasatpol PP M Sofyan diganti atau di copot.
“ Satpol PP tidak mampu menertibkan tindakan pelanggaran perda, karena kewenangan melakukan tindakan non yustisia kepada individu, usaha ataupun badan hukum yang melanggar Perda sudah diberikan melalui Permendagri 54 tahun 2011 dan diperkuat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, “ terang Politisi dari Partai PAN Kota Medan ini.
Sambung dia, dana yang disiapkan di Satpol PP tidak hanya untuk menertibkan pedagang kaki lima. Akan tetapi juga untuk aktivitas yang meresahkan masyarakat seperti tempat maksiat, warnet yang beroperasi 24 jam dan menindak pembangunan menyalahi aturan. Medan masih dihadapkam pada persoalan ketertiban umum. “Karena itu, diperlukan figur yang kuat dan tegas sebagai Kasatpol PP dalam rangka penegakkan Perda,” katanya Zulkarnaen Yusuf dengan nada keras.
Sementara itu, anggota Pansus LKPj Mulia Asri Rambe mengaku belum mengetahui adanya usulan pergantian dalam finalisasi pansus. Namun, kesempatan itu disampaikannya pengalaman sebagai Ketua Pasnus LKPj tahun 2015, bahwa waktu itu sorotan dan kritikan terhadap Satpol PP juga tajam. “Tahun lalu sama-sama kita ketahui, Satpol PP terhalang regulasi. Mau menertibkan, terhalang regulasi. Mohon kita diskusi tentang ini, mohon ditunda,” ucap Politisi dari Partai Golkar Medan ini.
Berkenaan LKPj ini pada dasarnya, kata dia, bukan soal diterima atau ditolak. “Landasan DPRD bekerja sangat jelas. Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemda dan PP No 3/2007 tentang LPPD Kepada Pemerintah, LKPJ DPRD dan ILPPD Kepada Masyarakat. Tidak ada satu pasal pun di situ yang menjelaskan soal diterima atau ditolak,” terang pria yang karib disapa Bayek ini seraya menambahkan, ruh daripada PP tersebut yakni dalam rangka menciptakan sistem pemerintahan yang baik (Good Governmance).
Pemberhentian Kasatpol PP Medan menuai Interupsi
Pemberhentian Kasatpol PP Medan M Sofyan menuai interupsi dan beda pendapat antar anggota DPRD Medan. Sebagian setuju dan ada juga yang tidak setuju. “Sebelum rekomendasi, ada beberapa catatan. Saya pikir belum jadi kesimpulan untuk rekomendasi dicopot, tapi catatan evaluasi kinerja,” kata Anggota DPRD Medan Bahrumsyah.
Jumadi dari Fraksi PKS pun berpendapat serupa. Menurutnya, aturan beban kerja Satpol PP yang dituangkan dalam PP 18 tahun 2016 belum turun dan belum bisa diberlakukan. “Kita rekomendasi Satpol PP tak mampu tegakkan perda sementara aturannya belum turun,” katanya.
Sedangkan Ahmad Arief dari Fraksi PAN mengaku apresiasi kinerja pansus. Menurutnya mekanisme kali ini baru sebatas penyampaian, bukan sebuah keputusan. “Untuk itu kita terima saja dulu. Jangan ujug-ujug kita langsung mengoreksi kerja teman-teman. Setelah ini ada pandangan dari pimpinan DPRD, di situ perlu ada evaluasi dengan pimpinan pansus dan ketua fraksi,” jelasnya.
Arif juga mengkritik sikap Ketua Fraksi PAN yang terlihat tidak mendukung anggota fraksinya yang bertugas di pansus dalam paripurna tersebut. “Maunya kita harus bisa menjaga wibawa fraksi. Kita perlu beretikalah. Sebab kita sudah amanahkan rekan kita di pansus. Laporan pansus porsinya menyampaikan. Nah, hasil keputusan pansus itulah baru digodok oleh pimpinan,” pungkasnya.(MR10/red)


