PPS Desa Pematang Panjang Buka Pendaftaran Calon Petugas Pantarlih Pilkada Serentak 2024
METRORAKYAT.COM, BATU BARA – Menindak lanjuti Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara Nmor : 999/PP.04.2-Pu/1219/4/2024 Tentang Seleksi Calon Petugas Pemuktahiran Data Pemilih untuk Pemelihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Batu Bara Tahun 2024. Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara buka Pendaftaran calon anggota Pantarlih (Petugas Pemuktahiran Data Pemilih ) pada Pemilihan serentak kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Kamis, (13/06/2024).
Dalam pemasangan spanduk dan penempelan pengumuman tersebut turut hadir Ketua PPK Air Putih Abdul Rahman, Anggota Panwascam Air Putih Sugito Ketua PPS Pematang Panjang Ranty Asny Sitanggang, Anggota PPS Pantas Sianturi, Anggota PPS Susilawati, beserta sekretariat PPS Desa Pematang Panjang dan PKD desa Pematang Panjang.
Ketua PPS Desa Pematang Panjang Ranty Asny Sitanggang mengatakan, sebagai perpanjangan tangan KPU Kabupaten Batu Bara Kami dari Panitia Pemungutan suara (PPS) Desa Pematang Panjang mengundang Warga Desa Pematang Panjang yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih di TPS masing-masing.
“Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tidak dipungut biaya sesuai intruksi KPU Kabupaten Batu Bara, ” ujar Ranty.
Berikut Persyaratan dan ketentuan calon anggota Pantarlih :
a. Warga Negara Indonesia.
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
c. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi
anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik yang bersangkutan.
d. berdomisili dalam wilayah kerja.
e. mampu secara jasmani, rohani.
f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b
di atas;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
untuk persyaratan huruf f di atas;
d. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e di atas, merupakan
satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran;
e. Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang
dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan
kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
f. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
g. Pas Foto Berwarna 4×6 (1 lembar)
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing – masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan
i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa
sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang
bersangkutan.**).
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS di kantor Desa Pematang panjang paling lambat tanggal 19 Juni 2024.
Berikut Jadwal Pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih :
1. Pengumuman Pendaftaran
Calon Pantarlih / PPDP
13 Juni 2024 – 17 Juni 202
2. Penerimaan Pendaftaran
Calon Pantarlih / PPDP 13 Juni 2024 – 19 Juni 2024.
3. Penelitian Administrasi
Calon Pantarlih / PPDP 14 Juni 2024 – 20 Juni 2024.
4. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih / PPDP 21 Juni 2024 – 23 Juni 2024.
5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih / PPDP
23 Juni 2024 – 23 Juni 2024.
6. Pelantikan Pantarlih / PPDP 24 Juni 2024 – 24 Juni 2024.
Dan masa kerja I bulan 24 Juni 2024 – 25 Juli 2024. (MR/PS)
