Polsek Sunggal Amankan Pelaku Curas
MetroRakyat.com | MEDAN – M.Ali Maksun (30) warga DS.Tanjung Harapan Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Sei Batang Hari, Kel.Babura, Kec.Medan Sunggal, Senin, (13/3/17), sekira pukul 06.30 WIB. Informasi yang diterima Metrorakyat.Com dari Kapolsek Sunggal melalui Panit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu M Manik,SH, bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya diamankan oleh masyarakat sekitar yang ada dilokasi kejadian. ” Saat itu, M.Ali Maksun (korban), bersama temanya Prandi (saksi) berangkat dari labuhan batu menuju ke Medan dengan naik kreta api. Setelah sampai di Medan, pukul 05.30 wib kemudian, korban bersama saksi langsung menuju ke loket bus tujuan Banda Aceh, yang berada di Jalan Sei Batanghari, namun pihak loket bus mengatakan yang bus yang berangkat dari loket itu hanya siang hari sehingga korban beranjak bersama saksi menaiki becak motor dengan tujuan loket bus yang lain.
Tak jauh dari tempat itu, tepatnya di jalan Sei Batanghari Kel. Babura kec. Medan Sunggal, becak motor yang di tumpangi korban tiba-tiba di pepet oleh sepeda motor lain posisi berboncengan, lalu betor berhenti dan salah salah satu pelaku bernama Yoel Hutabarat langsung menghampiri korban. Awalnya korban meminta uang rokok sebesar 10 ribu namun korban tidak memberikan hingga teman pelaku yang berinisial Y (dpo) kembali meminta uang sebanyak 50 ribu rupiah, tetap korban tidak memberikanya lalu pelaku yoel hutabarat secara paksa merogoh kantong korban dan dari kantong belakang korban di ambil dompet yang berisi uang 300 ribu rupiah lalu pelaku Yoel Hutabarat(21) yang bekerja sebagai tukang parkir, tinggal di jalan Gajah Mada Gg Aman No 28 kel. Babura kec. Medan Baru, menyerahkan dompet itu kepada temanya hingga korban turun dari betor itu dan pelaku Yoel Hutabarat langsung memukul kepala dan perut korban hingga meminta tolong kepada pengendara yang sedang melintas saat berhenti dan membantu melakukan penangkapan namun tersangka sempat melakukan perlawanan namun akhirnya berhasil diamankan,” terang Panit Reskrim M.Manik.
Selanjutnya, tambahnya, masyarakat menelepon Personil Polsek Sunggal dan selanjutnya Polsek Sunggal mendatangai TKP dan mengamankan tersangka ke komando. Pada saat di interogasi tersangka mengakui perbuatannya.
” atas perbuatannya, pelaku, Yoel Hutabarat disangkakan pasal 365 ayat 1, dengan hukuman penjara 8 tahun. Adapun barangbukti yang ditemukan yakni, 1 ( satu ) buah dompet warna cokelat merk Lives.(MR-10/red).
