Polsek Sunggal Bekuk Pelaku Pencuri Play Station
MetroRakyat.com | MEDAN – Romy Hendra Bangun (37) warga Jalan bunga Herbal Kel. Sempakata Kec.Medan Selayang dan Prima Ginting, (31) warga Jalan Setia Budi Gg. Becek Kel.Tanjung Sari Kec.Medan Selayang, berhasil di bekuk Petugas Polsek Sunggal, (8/3/17). Kedua pelaku melakukan aksi pencurian tepatnya di Play Station Galalxy Jalan Ring Road No. 85c Kel.Sunggal Kec. Medan Sungal, milik RIZA MUTTAQIN, MBA, (38) warga Jalan ring Rood Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal, (24/12/16).
Kejadian ini di ketahui korban dari pekerjanya (R) yang memberitahukan 2 unit Play Station miliknya telah hilang dari tempat usaha korban. Mengetahui hal tersebut korban datang ke tempat usahanya dan ternyata benar 2 unit PS miliknya telah hilang. Setelah itu korban langsung membuka CCTV dan terlihat 2 orang pelaku yg tdk dikenal sekitar pukul 07.00 wib mengambil PS miliknya.
Selanjutnya korban membuat pengaduan di Polsek Sunggal. Mendapat laporan tersebut personil Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui identitas tersangka, yang kemudian Rabu (8/3/17) sekira pukul 06.20 wib kedua tersangka berhasil diamankan dari kediamannya masing-masing.
Kedua pelaku langsung diboyong ke Mako Polsek Sunggal untuk di periksa dan Pada saat dilakukan pemeriksaan kedua tersangka mengakui perbuatannya. Ketika di konfirmasi akan kejadian ini Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marinduri, S.IK melalui Panit Polsek Sunggal Iptu Martua Manik SH MHum membenarkan telah menangkap pelaku pencurian di Play Station Galakxy.(MR-/11/red).
