Bawa Gadis ABG Nginap di Hotel, Pria ini di Inapkan di Polsek Sunggal
MetroRakyat.com | MEDAN – Danil Riska (34) warga Jl. Teratai Danau Melinjo Kec. Binjai Utara Kodya Binjai terpaksa nginap di hotel Prodeo Polsek Sunggal sehabis nginap di Hotel Kembang Indah Jl. Binjai km.14,5 Diski Sunggal DS. Selasa,(7/3/17). Berawal dari perkenalan melalui telepon seluler korban DR (14), menghubungi pelaku untuk bertemu. Kemudian pelaku menjumpai korban di depan warung sebelah rumah korban.
Setelah berbincang-bincang, tidak berapa lama mereka pergi naik Sepeda Motor pelaku pergi keliling-keliling di daerah Binjai dan menunjukkan Rumah Pelaku kepada Korban. Sekira Pukul 22.00 Wib, pelaku hendak mengantar korban pulang kerumahnya akan tetapi Korban tidak mau diantar pulang kerumahnya dengan alasan takut dimarahin orang tua Korban.
Karena korban tidak mau pulang, pelaku bingung mau dibawa kemana, lalu Korban di bawa ke penginapan Hotel Kembang Indah Jl. Binjai Km 14.5 Diski . Di kamar Hotel tersebutlah Tsk berusaha melakukan perbuatan Cabul terhadap Korban dengan cara membujuk dan merayu korban mencintai dan akan meminangnya.
Pelaku membuka pakaian korban hingga tidak satu helai benangpun menutupi tubuh halus anak barru gede tersebut, selanjutnya, Pelaku membuka seluruh pakaiannya hingga polos seperti layaknya anak baru dilahirkan, pikiran kotornya pun langsung beraksi dengan berusaha untuk menindih tubuh korban, menciumi bibir, dan menyetubuhi korban. Namun karena korban menolak dan berontak sehingga kemaluan pelaku tidak dapat masuk semua kedalam kemaluan korban. Dan akhirnya pelaku ejakulasi dan mengeluarkan sperma, diluar kemaluan korban. Karena pelaku sudah letih mereka berpakaian dan tidur.
Sekira pukul 06.00 Wib pelaku dan Korban meninggalkan Hotel dan mengantarkan Korban ke dekat rumahnya. Dimana pada saat itu keluarga Korban tidak tidur 1 malaman mencari keberadaan Korban. Setelah tiba dirumah korban kemudian Korban ditanyai dari mana dan bersama siapa dan apa yang di perbuat pelaku kepada Korban. Dan akhirnya korban mengakui bahwa ia menginap di Hotel bersama dengan pelaku. Kemudian orang tua korban mendatangi Rumah pelaku dan sekaligus membawa pelaku untuk diserahkan ke Polsek Sunggal.
Ketika dikonfirmasi tentang hal ini, kapolsek Sunggal Kompol Danniel Marunduri membenarkannya,” ya, Pelaku dikenai Pasal yang dipersangkakan melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Melanggar Pasal 81 (2) subs 82 jo psl 76 e UU RI No.35 Thn 2014 tentang perlindungan anak”, terang Danniel.(MR-Rhmd/red)
