DPRD Medan Meminta PD Pasar Tunda Eksekusi Pedagang Sebelum Lihat Lokasi Penampungan
MetroRakyat.com | MEDAN — Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan berharap agar rencana esekusi pedagang Pasar Kampung Lalang Medan yang akan dilakukan tim gabungan baik Polrestabes Medan dan Satpol PP agar ditunda. Hal ini merupakan keputusan yang diambil pihak Komisi C DPRD Kota Medan dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Anton Panggabean, serta turut di dampingi Dame Duma Sari Hutagalung, Ratna Sitepu, Kuat Surbakti dan Andi Lumbangaol dengan menghadirkan Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya yang turut di dampinggi beberapa stafnya,Selasa (7/3/2017) lalu
Langkah tersebut diputuskan karena pihak Komisi C DPRD Kota Medan akan melakukan peninjauan kunjungan ke lapangan dalam hal ini lokasi penampungan para pedagang yang terletak di Jalan Gatot Subroto Km 8,5,Medan. ” Kami lakukan dahulu tinjauan ke lapangan dalam hal kondisi tempat penampungan sementara pedagang. Jadi, tunda dululah esekusi dilapangan,” ucap Anton Panggabean saat itu yang menjadwalkan peninjauan akan dilakukan pada tanggal 13 Maret mendatang. Dalam hal ini,Rusdi Sinuraya,Dirut PD Pasar Kota Medan,menyatakan kesiapan keputusan tersebut. “ Bisa kita akan kordinasi,pak ,” katanya.
Revitalisasi Usulan PD Pasar Medan
Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut, terungkap revitlaisasi Pasar Kampung Lalang akan dibangun tiga lantai dengan menelan anggaran sebesar Rp 27 miliar yang berasal dari anggaran APBD tahun 2016 sedangkan sehari sebelumnya pedagang menyatakan akan dibangun dua lantai.
Hal ini disampaikan, Tondi Nasution, Kepala Seksi Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang yang mengungkapkan pihaknya telah melakukan tender dengan mengangangkar dana Rp 27 miliar dan seharusnya revitalisasi sudah dilaksanakan.” Ini sudah ditender, harus segera dilaksanakan. Di sana akan dibangun pasar dengan tiga lantai dengan jumlah 500 kios sesuai dengan pengajuan PD Pasar Kota Medan. Total anggaran Rp 27 miliar,” kata Tondi Nasution saat itu.
Pihaknya, sambung Tondi, telah membayarkan uang muka revitalisasi kepada kontraktor sebanyak 20 persen. Revitalisasi direncanakan selesai dalam 150 hari alias lima bulan. Namun Tondi tak tahu kapan revitalisasi dimulai. ” Masih ada penolakan dari pedagang. Kami hanya bisa menunggu. Apakah kami bisa melanjutkan revitalisasi atau tidak. Apabila kontrak diputus pasti ada konsekuensi,” sambung Tondi.
Namun, sayangnya saat ditanyakan tentang nama perusahaan yang memenangkan tender, Tondi tak mendapat nama perusahaan pemenang tender dengan alasan adanya perubahan pada dinas tersebut. Kuat Surbakti, anggota Komisi C DPRD justru mempertanyakan perbedaan revitalisasi tersebut karena adanya perbedaan dengan apa yang disampaikan para pedagang termasuk jumlah pedagang yang saat ini berjumlah 732 pedagang.” Yang dikhawatirkan pedagang mereka tidak tertampung dan kenapa pembangunanya berbeda karena menurut pedagang akan dibangun dua lantai,” ucapnya.
Namun, hal ini tak dapat dijawab saat itu karena mengacu kepada usulan PD Pasar Kota Medan. Terkait dengan soal kondisi penampungan, Rusdi Sinuraya menyatakan bahwa kondisi bangunan sendiri sangat layak untuk menampung para pedagang. “ Kami sudah sampaikan kepada pedagang terkait penampungan jika dibilang layak memang layak, tapi tidak mungkin sempurnalah,” ucapnya sekaligus menyatakan sudah melakukan sosialisasi terkait revitalisai Pasar Kampung Lalang,Medan.
Dipaparkan, Rusdi untuk revitalisasi yang dilakukan tersebut sepenuhnya mampu menampung pedagang. Semuanya, tidak terlepas bahwa dari 732 pedagang ada 250 pedagang pemegang kartu kuning alias izin berdagang sementara. Atas dasar ini, Rusdi menyatakan akan mengutamakan pemegang kartu biru untuk mengisi area pasar terlebih dahulu. ” Pemegang kartu biru kita priorotaskan karena memang mereka yang memiliki izin permanen. Jumlahnya sekitar 482 pedagang. Jadi cukuplah,” katanya. (MR-02/red)
