Lagi, 2 Tersangka Kasus Pinjaman Online Ilegal Ditangkap Polres Jakarta Utara
METRORAKYAT.COM, JAKARTA UTARA – Aparat Polres Jakarta Utara menangkap 2 (dua) tersangka lain terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berada didalam kawasan Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebelumnya telah ada 3 (tiga) pelaku yang ditangkap.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, kedua tersangka tersebut yakni masing-masing perempuan, FQ (35), dan laki-laki DX (38).
“Kami sudah lakukan penetapan tersangka terhadap lima orang. Namun pada saat itu yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan baru tiga orang,” kata Kombes Pol Budhi, Jumat (27/12/2019).
Kapolres mengatakan penangkapan kedua tersangka WNA Tiongkok yang terjadi pada hari Selasa (24/12) tersebut tidak lepas dari bantuan jajaran Satuan Reskrim Polresta Balerang.
Kedua tersangka yang merupakan direksi jajaran PT Baracuda Fintech tersebut ditangkap saat berada di wilayah Batam, Kepulauan Riau. “Telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO yakni dirut dan wakil direktur PT BR atau Baracuda yang kami tangkap didaerah Batam, tepatnya di Batam Center,” jelas Kapolres.
“Dia tuh sudah megang visa Singapura, juga sudah beli tiket ke Singapura, sebelum itu (melarikan diri) ditangkap,” tambah Kapolres.
Penangkapan keduanya tidak lepas dari bantuan jajaran Satuan Reskrim Polresta Balerang saat mereka akan melarikan diri ke Singapura melalui Batam.
“Alhamdulillah karena kecepatan kerja sama antara Polres Metro Jakarta Utara dengan Polresta Barelang sehingga kami dapat segera menginformasikan kepada Polresta Barelang terkait dugaan keberadaan DPO kami yang disinyalir akan keluar dari Indonesia,” ucap Kombes Pol Budhi.
Ia menambahkan, kedua tersangka yang masuk dalam jajaran direksi PT Baracuda Fintech tersebut memang diindikasikan bakal melarikan diri setelah merasa aksinya itu sudah terendus aparat berwajib. “Jadi kami menduga ada indikasi atau upaya mereka untuk menyeberang (ke Singapura),” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE, KUHP dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman masing-masing lima tahun penjara.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara menggerebek ruko yang dijadikan kantor pinjaman online ilegal di kawasan Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.
Tiga orang tersangka telah ditahan dimana seorang diantaranya WNA Tiongkok bernama Li. Dua pelaku lain yakni inisial DS berperan sebagai debt collector dan AR berperan sebagai supervisor. (MR/IS)
